Pengumuman PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat Ditunda, BKPSDM Sebut Kendala Teknis

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Barat menunda pengumuman hasil pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan penundaan ini terjadi karena
adanya kendala teknis dalam proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, meski Pemkab Lampung Barat telah menerima hasil
pengajuan dari BKN, ditemukan beberapa kesalahan teknis sehingga belum bisa
diumumkan kepada publik guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Memang sudah ada hasil dari pengajuan yang disampaikan ke
kami. Namun karena ada kendala teknis, pengumuman harus ditunda agar semua data
benar-benar sesuai,” ujar Reza kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti temuan
tersebut dengan melakukan perbaikan. Usulan perbaikan data juga sudah diajukan
kembali ke BKN agar bisa diproses sesuai aturan dan diharapkan bisa keluar
segera mungkin.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengumumkan sebelum semua data
valid. Perbaikan sudah kami ajukan dan saat ini sedang menunggu tindak lanjut
dari BKN, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa segera keluar,”
jelasnya.
Reza menegaskan, Pemkab Lampung Barat ingin memastikan
seluruh usulan yang disampaikan benar-benar terakomodir. Hal ini penting agar
tidak ada pegawai non-ASN yang merasa dirugikan.
“Kami ingin semua pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab
Lampung Barat mendapat kesempatan yang sama. Setiap detail data harus
dipastikan akurat,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penundaan ini semata-mata dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi yang jelas bagi para calon
PPPK paruh waktu. “Kami ingin hasil yang diumumkan nanti benar-benar valid,
transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada pihak yang
terabaikan,” ucap Reza.
Reza juga mengakui penundaan ini menimbulkan keresahan di
kalangan pegawai non-ASN yang sudah lama menunggu kejelasan status mereka.
Meski demikian, ia meminta semua pihak untuk bersabar.
Menurutnya, penundaan ini justru dilakukan untuk melindungi
hak-hak para pegawai agar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Proses ini sangat
sensitif karena menyangkut masa depan pegawai. Maka dari itu kami harus
hati-hati. Kami berharap semua pihak bisa memahami,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat berkomitmen
menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin. BKPSDM bersama BKN terus
berkoordinasi hingga hasil perbaikan selesai.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Kami berupaya agar pengumuman
bisa segera dilakukan. Setelah semua kendala teknis terselesaikan, hasilnya
akan langsung diumumkan,” pungkas Reza.
Sebelumnya, BKPSDM Lampung Barat mencatat sebanyak 2.336
pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Barat berpeluang diangkat
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
BKPSDM mencatat pegawai non ASN di Lampung Barat terbagi
dalam beberapa kategori. Pertama, kategori R3, yaitu pegawai yang tidak
mendapatkan formasi pada seleksi tahap pertama namun telah terdaftar dalam
database. Jumlahnya mencapai 1.520 orang.
Kedua, kategori R3b, yakni pegawai yang terdaftar di database
tetapi tidak mengikuti seleksi tahap pertama karena alasan tertentu seperti
cuti melahirkan atau sakit, kemudian baru mendaftar pada tahap kedua. Jumlahnya
tercatat 134 orang.
Ketiga, kategori R3T atau formasi tampungan, yaitu pelamar
yang tetap terdaftar di database dan memilih formasi khusus yang disediakan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan persyaratan lebih sedikit. Jumlahnya 136
orang.
Keempat, kategori R4, yakni pegawai non ASN yang sebelumnya
tidak terdaftar dalam database, namun sesuai juknis BKN diberi kesempatan
mendaftar asalkan memiliki masa kerja minimal dua tahun. Kategori ini berjumlah
533 orang, dan seluruhnya telah mengikuti seleksi tahap kedua.
Kelima, kategori R2, yang jumlahnya 12 orang, melengkapi
total keseluruhan pegawai non ASN di Lampung Barat menjadi 2.336 orang.
Pihaknya berkomitmen seluruh non-ASN kategori R2, R3b, R3t
dan R4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk diangkat menjadi
PPPK Paruh Waktu. (*)
Berita Lainnya
-
Pasca Banjir Bandang Suoh, Jalan Masih Lumpuh dan Warga Bertahan di Pengungsian
Kamis, 11 September 2025 -
Banjir Bandang Terjang Suoh Lambar, 5 Rumah Hanyut dan 30 Warga Mengungsi
Rabu, 10 September 2025 -
Banjir Meluas, Sejumlah Rumah Hingga Masjid di BNS Lambar Terendam
Rabu, 10 September 2025 -
Banjir Bandang Terjang Suoh Lambar, Sejumlah Rumah Hanyut
Rabu, 10 September 2025