• Jumat, 12 September 2025

2.336 Pegawai Non-ASN Lampung Barat Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 12 September 2025 - 10.07 WIB
198

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 2.336 pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13328/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, sebanyak 2.336 pegawai Non-ASN telah resmi ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga Non-ASN di daerah,” ujar Reza, Jumat (12/9/2025).

Reza menjelaskan, formasi yang ditetapkan meliputi tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Rincian nama, jabatan, lokasi penempatan, serta kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada lampiran pengumuman resmi yang telah diterbitkan di laman ini resmi  Pemkab Lampung Barat (https://www.lampungbaratkab.go.id/home/wp-content/uploads/2025/09/Lampiran-PPPK-Paruh-Waktu-Lampung-Barat.pdf).

Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini melalui proses pendataan yang sudah dilakukan sejak tahun 2022. Peserta yang berhak adalah pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun anggaran 2024.

Selain itu, pelamar Non-ASN yang tidak ikut pendataan tahun 2022 namun mengikuti seleksi PPPK tahap II, juga masuk dalam kategori yang memenuhi syarat pengangkatan.

“Semua mekanisme ini mengikuti regulasi nasional. Kami hanya melaksanakan sesuai pedoman dari BKN,” kata Reza.

Ia menambahkan, saat ini seluruh peserta yang lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id hingga 15 September 2025.

Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dari unit layanan kesehatan pemerintah minimal setingkat Puskesmas, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

“Peserta harus memastikan dokumen yang diunggah jelas terbaca. Kesalahan atau kelalaian dalam mengunggah dokumen bisa berakibat tidak lulus pemberkasan DRH,” tegasnya.

Reza mengingatkan, jika ada calon PPPK Paruh Waktu yang memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai sesuai format yang tersedia di portal SSCASN.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Namun, biaya transportasi dan akomodasi selama pemberkasan menjadi tanggungan masing-masing peserta.

“Pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun. Jika ada oknum yang meminta, dipastikan itu tidak benar,” tegas Reza.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Selain itu, apabila peserta terbukti memberikan keterangan palsu pada saat pemberkasan maupun setelah diangkat, maka statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan.

Reza meminta peserta untuk selalu memantau informasi resmi melalui website Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar tidak ketinggalan pengumuman penting. “Informasi terbaru akan selalu kami umumkan melalui website resmi. Peserta jangan hanya mengandalkan informasi dari luar, pastikan sumbernya resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan keputusan panitia seleksi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, keputusan tersebut merupakan buah dari komitmen Pemkab untuk memastikan status para pegawai untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan adanya pengangkatan ini, Reza berharap para pegawai yang resmi menjadi PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ini adalah amanah dan kesempatan untuk mengabdi. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” pungkasnya. (*)