2.336 Pegawai Non-ASN Lampung Barat Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Sebanyak 2.336 pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi lolos menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza
Mahendra, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13328/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September
2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah,
sebanyak 2.336 pegawai Non-ASN telah resmi ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian
status kerja bagi tenaga Non-ASN di daerah,” ujar Reza, Jumat (12/9/2025).
Reza menjelaskan, formasi yang ditetapkan meliputi tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Rincian nama, jabatan, lokasi penempatan, serta kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada lampiran pengumuman resmi yang telah diterbitkan di laman ini resmi Pemkab Lampung Barat (https://www.lampungbaratkab.go.id/home/wp-content/uploads/2025/09/Lampiran-PPPK-Paruh-Waktu-Lampung-Barat.pdf).
Menurutnya,
pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini melalui proses pendataan yang sudah dilakukan
sejak tahun 2022. Peserta yang berhak adalah pegawai Non-ASN yang terdaftar
dalam database BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun anggaran 2024.
Selain itu, pelamar
Non-ASN yang tidak ikut pendataan tahun 2022 namun mengikuti seleksi PPPK tahap
II, juga masuk dalam kategori yang memenuhi syarat pengangkatan.
“Semua mekanisme
ini mengikuti regulasi nasional. Kami hanya melaksanakan sesuai pedoman dari
BKN,” kata Reza.
Ia menambahkan,
saat ini seluruh peserta yang lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH) secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id hingga 15 September
2025.
Adapun dokumen yang
wajib diunggah antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat
keterangan sehat jasmani dari unit layanan kesehatan pemerintah minimal
setingkat Puskesmas, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
“Peserta harus
memastikan dokumen yang diunggah jelas terbaca. Kesalahan atau kelalaian dalam
mengunggah dokumen bisa berakibat tidak lulus pemberkasan DRH,” tegasnya.
Reza mengingatkan,
jika ada calon PPPK Paruh Waktu yang memilih mengundurkan diri, maka wajib
membuat surat pengunduran diri bermeterai sesuai format yang tersedia di portal
SSCASN.
Ia juga menegaskan
bahwa seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.
Namun, biaya transportasi dan akomodasi selama pemberkasan menjadi tanggungan
masing-masing peserta.
“Pemerintah tidak
pernah memungut biaya apapun. Jika ada oknum yang meminta, dipastikan itu tidak
benar,” tegas Reza.
Lebih lanjut, ia
menjelaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen
hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Selain itu, apabila
peserta terbukti memberikan keterangan palsu pada saat pemberkasan maupun setelah
diangkat, maka statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan.
Reza meminta
peserta untuk selalu memantau informasi resmi melalui website Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat agar tidak ketinggalan pengumuman penting. “Informasi
terbaru akan selalu kami umumkan melalui website resmi. Peserta jangan hanya
mengandalkan informasi dari luar, pastikan sumbernya resmi,” ujarnya.
Ia menegaskan
keputusan panitia seleksi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, keputusan tersebut merupakan
buah dari komitmen Pemkab untuk memastikan status para pegawai untuk diangkat
menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan adanya
pengangkatan ini, Reza berharap para pegawai yang resmi menjadi PPPK Paruh
Waktu dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat.
“Ini adalah amanah
dan kesempatan untuk mengabdi. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu bisa
bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ketika Jalan Jadi Ujian, Anak-anak Atar Kuwaw Lambar Lawan Lumpur Demi Sekolah
Kamis, 11 September 2025 -
Dampak Banjir Bandang di Lambar, 60 Rumah Rusak dan 75 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen
Kamis, 11 September 2025 -
Pasca Banjir Bandang Suoh, Jalan Masih Lumpuh dan Warga Bertahan di Pengungsian
Kamis, 11 September 2025 -
Pengumuman PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat Ditunda, BKPSDM Sebut Kendala Teknis
Kamis, 11 September 2025