BKN Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025

Nukilan surat dari BKN terkait perpanjangan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jadwal pengisian Daftar
Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Semula batas akhir pengisian DRH hanya
sampai 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Perpanjangan jadwal
ini tertuang dalam surat resmi BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025
tertanggal 11 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat
Pembina Kepegawaian instansi pusat maupun daerah.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza
Mahendra, menyambut baik keputusan BKN tersebut. Ia menyebut kebijakan itu
memberi ruang tambahan bagi calon PPPK yang belum menyelesaikan tahapan
administrasi.
“Perpanjangan ini
menjadi kesempatan bagi kawan-kawan non-ASN Paruh Waktu untuk menuntaskan
kelengkapan dokumen. Mohon bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin dan tetap
tertib dalam proses, terutama dalam pengurusan SKCK di Polres Lampung Barat,”
kata Reza, Jumat (12/9/2025).
Selain pengisian
DRH, BKN juga menyesuaikan jadwal usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Jika sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, diperpanjang
hingga 25 September 2025. Sementara jadwal penetapan Nomor Induk PPPK Paruh
Waktu tetap, yakni berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Menurut Reza,
perpanjangan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tidak ada calon PPPK
yang tertinggal. Pasalnya, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama sebelum
proses penetapan Nomor Induk dilakukan.
Ia menekankan bahwa
persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan SKCK
yang diterbitkan oleh kepolisian sektor setempat. Namun, dokumen tersebut wajib
dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk selesai.
BKPSDM Lampung
Barat juga mengimbau para peserta untuk tidak menunda pengurusan dokumen
penting lainnya. “Kami berharap peserta tidak menunggu mendekati batas akhir.
Segera lengkapi dokumen agar tidak ada kendala di tahap berikutnya,” jelas
Reza.
Ia menambahkan,
keterlambatan dalam melengkapi berkas berpotensi menghambat proses administrasi
di tingkat pusat. Karena itu, disiplin waktu dan ketaatan terhadap aturan
menjadi hal yang sangat penting.
BKPSDM juga
berjanji akan terus melakukan pendampingan serta membuka layanan konsultasi
bagi calon PPPK Paruh Waktu yang mengalami kendala teknis. “Silakan datang ke
kantor BKPSDM jika ada kesulitan. Kami siap membantu,” ujar Reza.
Dengan adanya
kebijakan ini, diharapkan seluruh calon PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat dapat
menyelesaikan proses administrasi tepat waktu. Hal ini juga menjadi bagian dari
upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan dan
akuntabel.
Reza kembali menekankan
pentingnya kerjasama semua pihak. “Mari kita tertib, disiplin, dan memanfaatkan
waktu yang ada agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lancar,”
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lonjakan Pemohon SKCK di Polresta Bandar Lampung Didominasi Tenaga Honorer PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Kadin: Banyak Tenaga Kerja Unggul Lampung Pilih Bekerja ke Luar Daerah
Jumat, 12 September 2025 -
Apindo: Dunia Usaha Lampung Masih Kesulitan Cari Tenaga Kerja Terampil
Jumat, 12 September 2025 -
Ribuan Jemaah Salat Jumat Perdana di Masjid Raya Al Bakrie
Jumat, 12 September 2025