• Jumat, 12 September 2025

Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali

Jumat, 12 September 2025 - 11.13 WIB
33

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berhasil diamankan warga setelah sempat melepaskan tembakan ke arah korban. Keduanya sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka serius, Kamis (11/9/2025).

Dalam video yang beredar, terlihat warga mengerumuni dan menghakimi kedua pelaku hingga babak belur. Salah satu pelaku bahkan mengalami patah tulang kaki akibat amukan warga yang marah karena adanya tembakan yang dilepaskan pelaku, meskipun tidak mengenai korban.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan identitas kedua pelaku yaitu Ferli Saputra (33), warga Lampung Tengah yang diketahui membawa senjata api rakitan, dan Samsi Apero (28), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban dalam kejadian ini adalah Herman (37), warga Panggungrejo Utara.

"Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Motor korban yang diparkir di halaman rumah dicuri oleh kedua pelaku dan dibawa kabur," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (12/9/2025).

Mengetahui motornya dicuri, Herman segera melakukan pengejaran. Saat dikejar, salah satu pelaku, Ferli Saputra, sempat menodongkan senjata api rakitan dan menembak ke arah korban sebanyak tiga kali. Beruntung, dua tembakan meleset dan satu lainnya gagal meletus.

"Pada saat bersamaan, seorang warga menendang pelaku dari belakang hingga terjatuh. Senjata api berhasil diamankan dan kedua pelaku langsung diamankan warga," jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling mencari rumah yang terlihat sepi, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman. Motor curian langsung dibawa kabur oleh pelaku yang berboncengan.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku memiliki catatan kriminal panjang. Ferli Saputra merupakan residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Ia pernah ditahan pada:

* Tahun 2014 di Lapas Metro (kasus narkoba dan senjata api)

* Tahun 2018 di Lapas Gunung Sugih (kasus pencurian dengan pemberatan/363 KUHP)

* Tahun 2021 di Lapas Gunung Sugih (kasus senjata api)

* Tahun 2022 kembali ditahan selama tiga tahun atas kasus pencurian

Sedangkan rekannya, Samsi Apero, pernah dipenjara atas:

* Tahun 2014 di Lapas Metro (kasus 365 KUHP)

* Tahun 2019 (kasus penipuan/pasal 378 KUHP, dihukum 2 tahun)

* Tahun 2020 kembali dipenjara selama tiga tahun untuk kasus lain

Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara Ferli Saputra dikenai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya bisa berupa pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan.

“Kami memahami emosi warga, namun kami harap ke depan masyarakat menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Herman mengaku mengetahui motornya dicuri setelah mendengar bunyi alarm yang terpasang pada kendaraannya. Ia lalu spontan mengejar dan nyaris tertembak oleh pelaku.

“Tembakan pertama dan kedua meleset, dan peluru ketiga tidak keluar. Saya terus kejar sampai akhirnya warga berhasil menjatuhkan pelaku yang bawa senpi,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku masih dalam perawatan akibat luka yang mereka alami sebelum nantinya menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pringsewu. (*)