• Jumat, 12 September 2025

Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin

Jumat, 12 September 2025 - 14.59 WIB
20

Penampan susu kemasan merek Nasional yang diduga jadi biang keracunan siswa SD di Lampung Utara. Foto: Gerbang Sumatera

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tiga siswa SD Negeri 6 Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dilarikan ke Puskesmas setelah mengalami gejala mual, muntah, dan pusing. Mereka diduga keracunan setelah mengonsumsi susu bermerek "Nasional" yang dibeli dari pedagang keliling di lingkungan sekolah, Kamis (11/9/2025).

Salah satu orang tua korban, Muslim, mengungkapkan bahwa anaknya mulai mengalami gejala tersebut setelah meminum susu yang dibeli saat istirahat sekolah.

"Anak saya muntah dan mengeluh pusing setelah minum susu itu. Saya langsung bawa ke Puskesmas," kata Muslim dikutip dari Gerbangindonesia.net.

Kepala UPTD Puskesmas Wonogiri, Forniyati, membenarkan adanya kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa tiga siswa tersebut. Menurutnya, susu yang dikonsumsi para korban diduga sudah melewati tanggal kedaluwarsa.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, susu yang diminum anak-anak itu sudah dalam kondisi expired. Ketiganya kini sudah dalam kondisi membaik," jelas Forniyati.

Pihak Puskesmas juga langsung mengimbau pihak sekolah agar melarang siswa membeli susu merek tersebut untuk sementara waktu.

Guru di SDN 6 Kelapa Tujuh, Irtia, mengatakan bahwa susu itu dijual oleh pedagang keliling yang biasa berjualan di sekitar sekolah. Namun, saat kejadian, pedagang tersebut tidak ditemukan di lokasi.

“Penjualnya memang sering datang, tapi sejak kejadian kami belum berhasil menemukannya,” ujar Irtia.

Dugaan kasus keracunan ini berkembang setelah diketahui bahwa gudang penyimpanan susu bermerek Nasional yang diduga menjadi sumber produk tersebut berada di Desa Candimas, dan tidak memiliki izin lingkungan sebagai tempat usaha.

Kepala Desa Candimas, Zainal Abidin, menyebut bahwa pemilik gudang tidak pernah menginformasikan bahwa rumah yang mereka sewa akan digunakan sebagai gudang penyimpanan susu.

“Mereka hanya bilang kerja jualan susu, tapi tidak menyebut rumah itu dijadikan gudang. Identitas lengkap mereka juga belum diserahkan ke pihak RT maupun desa,” kata Zainal, dikutip dari Gerbangsumatera88.com.

Hal senada disampaikan Ketua RT 02 Dusun 3 Desa Candimas, Abu Gani, yang mengaku belum mengetahui secara pasti identitas para penyewa rumah tersebut.

Anik, yang mengaku sebagai pemilik usaha susu merek Nasional, membantah bahwa susu yang dijual telah kedaluwarsa. Ia mengatakan bahwa susu yang dikonsumsi siswa masih dalam tanggal kedaluwarsa, yaitu 11 September 2025, hari kejadian tersebut.

“Susu dikirim dari Semarang dan masa kedaluwarsanya lima hari. Kalau lewat, biasanya kami musnahkan atau kembalikan. Susu yang dikonsumsi anak-anak masih dalam batas waktu,” ujar Anik.

Ia juga mengklaim memiliki izin usaha lengkap, meskipun identitas resmi perusahaan disebut masih berada pada suaminya, Gunadi, yang saat ini berada di gudang lain di wilayah Bukit Kemuning.

Kepala Puskesmas Wonogiri, Forniyati, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara untuk meninjau langsung lokasi gudang di Desa Candimas dan Bukit Kemuning.

“Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan keamanan susu yang beredar, sekaligus menilai kebersihan dan kelayakan tempat penyimpanan produk tersebut,” tegas Forniyati.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim media ini, sejumlah karyawan yang bekerja sebagai penjual keliling mengaku tidak pernah melihat secara langsung bagaimana susu yang sudah kedaluwarsa dimusnahkan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa produk tersebut mungkin didaur ulang dengan kemasan baru.

Gunadi, suami Anik, diketahui berdomisili di Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi Kota, tepatnya di lingkungan Dahlia, depan RSUD Ryacudu Kotabumi.

Selain di Desa Candimas, gudang penyimpanan susu merek Nasional juga disebut berada di wilayah Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Meski pemilik usaha membantah adanya peredaran produk kadaluarsa, dugaan praktik daur ulang kemasan masih menjadi perhatian aparat dan dinas terkait. (*)