Diduga Aniaya Wartawan, Eks Anggota DPRD Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

Potongan video saat mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial RD diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan bernama Zahrial, warga Kecamatan Way Lima. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial RD kembali menjadi sorotan, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan bernama Zahrial, warga Kecamatan Way Lima.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/9/2025) sekitar pukul 20.20 WIB di rumah korban di Desa Way Lima, dan langsung dilaporkan ke Polres Pesawaran keesokan harinya.
Menurut keterangan korban, RD datang menggunakan mobil, mengetuk pintu rumah, lalu memanggil dirinya keluar.
Karena tengah bekerja, Zahrial mengajak berbicara di dalam rumah. Namun, RD justru diduga langsung memukul dan meludahi korban.
Insiden itu disaksikan adik korban dan terekam CCTV, yang kini dijadikan bukti dalam laporan resmi bernomor: LP/B/186/IX/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
Zahrial diketahui tidak terlibat langsung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap tokoh pendiri Pesawaran, Mualim Taher, namun hanya mendampingi pelapor dalam proses hukum yang tengah ditangani Unit Siber Polda Lampung.
Meski demikian, RD menuduhnya sebagai pemilik akun 'Rama Saputra' yang diduga terkait pelaporan tersebut.
Pernyataan RD “Kamu melaporkan saya ya, Rama Saputra”, terekam jelas dalam video CCTV sebelum kekerasan terjadi.
Meskipun Zahrial membantah, RD tetap melakukan dugaan pemukulan. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas, terutama dari kalangan wartawan dan warga sekitar.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), Feri Darmawan, mengecam keras tindakan RD dan mendesak kepolisian bertindak profesional tanpa pandang bulu.
"Ini bukan hanya soal kekerasan, tapi juga ancaman terhadap kebebasan pers. Pelaku harus diproses sesuai hukum,” tegas Feri.
Masyarakat setempat pun angkat suara. Salah satunya AN (38), tetangga korban, menyatakan kekecewaannya atas tindakan mantan wakil rakyat itu.
"Tidak ada yang kebal hukum. Apalagi dia pernah menjabat dan katanya bagian dari lembaga adat, harusnya bisa jadi contoh, bukan malah berbuat seperti ini,” ujarnya.
RD sendiri diketahui pernah diberhentikan dari kursi legislatif melalui mekanisme PAW karena kasus narkoba.
Ia juga sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang saat ini masih berjalan di Polda Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sementara RD juga belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025 -
Bawaslu Harus Diperkuat sebagai Penjaga Integritas Demokrasi
Minggu, 14 September 2025 -
Hingga Oktober 2025, Produksi Gabah di Lampung Diprediksi Capai 2,9 Juta Ton
Minggu, 14 September 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi di PT LEB, Komisaris PT LJU Pastikan Operasional Tetap Berjalan Menyesuaikan Kondisi
Minggu, 14 September 2025