Curi Motor Modus COD, Tiga Warga Banjar Agung Udik Tanggamus Diciduk Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan di Polsek Pugung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus – Aksi penipuan bermodus jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD) berhasil diungkap aparat Polsek Pugung, Polres Tanggamus. Tiga orang pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah HF (34), AN (29), dan AP (35), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Sementara seorang pelaku berinisial N telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Bandar Lampung bernama Chamberlin (30). Korban mengaku ditipu saat melakukan transaksi motor Honda PCX hitam tahun 2023 yang ditawarkan melalui media sosial pada 10 Juli 2025.
“Korban diajak bertemu di rumah kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik. Setelah berpura-pura ingin mencoba motor, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak pernah kembali,” kata Iptu Alfiyan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (15/9/2025).
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit motor Honda PCX dengan nomor polisi BE 2858 AHT senilai sekitar Rp35 juta. Motor tersebut diketahui masih dalam masa kredit di FIF Bandar Lampung.
Laporan resmi korban baru diterima polisi pada 21 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, motor korban ditemukan berada di wilayah Pekon Banjar Agung Udik dan diserahkan secara persuasif oleh pihak pekon kepada aparat kepolisian.
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung kemudian bergerak cepat. Pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, petugas lebih dulu menangkap HF. Dari pengakuannya, polisi kemudian membekuk AN saat sedang memancing, dan tak lama kemudian AP juga berhasil diamankan di rumahnya.
“Satu orang pelaku lain berinisial N masih buron dan ditetapkan sebagai DPO. Kami terus melakukan pengejaran,” tegas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX warna hitam tahun 2023, STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Respon Lonjakan Pemohon SKCK di Tanggamus, Polres Siapkan Tenda Tambahan
Senin, 15 September 2025 -
Banggar DPRD Tanggamus Berikan Enam Rekomendasi Terkait APBD Perubahan 2025
Senin, 15 September 2025 -
APBD Perubahan Tanggamus 2025 Disahkan Rp 1,719 Triliun, Defisit Rp 16,643 Miliar
Senin, 15 September 2025 -
Jalan Rusak Renggut Nyawa, Warga Waytuba Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Menuju Puskesmas
Kamis, 11 September 2025