Inspektorat Lampung Segera Gelar Sidang Disiplin Kasus Pungli dr. Billy Rosan

Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, saat dimintai keterangan di lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Senin (15/9/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung telah merampungkan audit terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh dokter Billy Rosan terhadap salah seorang pasien di RSUD Abdul Moeloek.
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana mengatakan, hasil audit tersebut sudah disimpulkan dan dilengkapi dengan sejumlah rekomendasi.
"Tapi kan ada tahapan. Kita mesti sidangkan tim disiplin pegawai. Untuk auditnya sudah selesai dan sudah ada beberapa rekomendasi terhadap hasil audit tersebut. Cuma, hasil rekomendasi itu akan dibahas bersama dengan tim disiplin yang diketuai oleh Pak Sekda," jelasnya, saat dimintai keterangan, Senin (15/9/2025).
Menurut Bayana, pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap dr. Billy Rosan, tetapi juga terhadap seluruh pihak yang terkait dengan tugasnya, termasuk Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali.
"Yang diperiksa semua yang ada kaitan dengan tugas beliau, mulai dari bagian apotek, bagian administrasi. Jadi, kita tarik ke bawah, ke samping, dan ke atas, termasuk direktur nya juga," ujarnya.
Lebih lanjut, Bayana menjelaskan bahwa rekomendasi hukuman disiplin yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi disiplin sedang hingga berat.
"Sanksi sendiri ada semua pertimbangannya. Seperti disiplin sedang, pertimbangannya apa; berat, pertimbangannya apa. Cuma yang jelas, sudah kita simpulkan dan akan dibahas lagi dengan keputusan tim disiplin pegawai," tegasnya.
Ia menambahkan, sidang disiplin masih menunggu penjadwalan tim, karena tidak semua kasus harus disidangkan satu per satu.
"Sidang tidak mesti satu kasus satu sidang. Jadi, ada beberapa kasus yang kita audit dan sidangnya sekaligus. Tapi, nggak lama," kata Bayana.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kabupaten Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku mendapat pengalaman pahit saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.
Mereka diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp8 juta secara pribadi oleh dokter yang menangani putri mereka, dengan alasan untuk membeli alat medis operasi.
Sandi menuturkan, putrinya yang berusia 2 tahun dirujuk ke RSUDAM pada 9 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen pada 19 Juli, dokter mendiagnosis anaknya mengidap penyakit Hispro.
Namun, saat ini dokter tersebut telah dinonaktifkan dari RSUD Abdul Moeloek sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (*)
Berita Lainnya
-
Status Tersangka Agus Nompitu Gugur, LCW: Cermin Buruk Pemberantasan Korupsi di Lampung
Senin, 15 September 2025 -
Masjid Raya Al-Bakrie Jadi Wisata Religi, Pemprov Lampung Siagakan Satpol PP Jaga Keamanan
Senin, 15 September 2025 -
Belasan Truk Pengangkut Ratusan Ton Gabah Dipaksa Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 September 2025 -
KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029
Senin, 15 September 2025