• Senin, 15 September 2025

Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, Hampir Setahun dan Sita Rp 124 Miliar, Kejati Belum Tetapkan Tersangka

Senin, 15 September 2025 - 08.21 WIB
28

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hampir satu tahun berlalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang diberikan ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200.

Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara korupsi dana PI di PT LEB ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Kamis (17/10/2024) lalu. Sayangnya, hingga hampir satu tahun berlalu, Kejati belum menetapkan satu tersangka pun, meskipun sudah menyita aset senilai total Rp124 miliar.

Kejati berdalih masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus LEB masih berjalan. Kami masih menunggu hasil kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Lampung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (30/7/2025) lalu.

Armen menjelaskan, bila proses audit yang telah diserahkan ke BPKP selesai, maka Kejati akan menapak pada tahap selanjutnya, yakni menetapkan tersangka.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan hal senada bahwa Kejati sedang berkoordinasi dengan institusi atau lembaga lain yang akan melakukan audit untuk menghitung kerugian negara.

Ricky mengatakan, sambil berkoordinasi dengan lembaga lain, tim Pidsus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Padahal, saat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, semestinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan dalam waktu satu tahun semestinya penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHE OSES kepada PT LEB senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200 sudah bisa selesai.

“Suatu perkara korupsi itu semestinya dalam waktu satu tahun harus sudah kelar. Semestinya setahun itu sudah bisa disidangkan di pengadilan dan sudah mendapatkan vonis,” kata Boyamin, Minggu (14/9/2025).

Boyamin menjelaskan, jika bicara urutan dalam kasus korupsi yang ancamannya diatas 9 tahun, maka urutan dimulai dari penahanan dan penyidikan selama 3 bulan, penahanan penuntutan 3 bulan, dan persidangan 3 bulan. Jadi total 9 bulan. Sisa waktu 3 bulan dapat dipakai untuk penyelesaian persidangan.

“Apalagi ini sudah menyita uang, berarti kan kerugian negara sudah jelas,” tegasnya.

Boyamin mengatakan, dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejati, seharusnya hal itu menjadi titik percepatan penanganan perkara.

“Kalau perlu saya nanti akan datang ke Lampung lagi untuk mendesak supaya dipercepat, atau kalau misalnya sebulan lagi belum ada penetapan tersangka, ya terpaksa saya akan ke Lampung untuk mengajukan gugatan praperadilan atas mangkraknya perkara ini,” ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, dengan adanya upaya penggeledahan dan penyitaan aset itu sebenarnya sudah bisa berpotensi menetapkan tersangka.

“Misalnya menyita dokumen itu sudah 50 persen bisa jadi tersangka. Kalau sudah menyita duit yang nilainya besar puluhan miliar itu potensi jadi tersangka ya 80 persen, kalau persentase ya lho,” jelas Boyamin.

Namun, lanjut Boyamin, penanganannya harus tetap memakai asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Kejati Lampung untuk mengungkap semua hal.

“Kita tunggu semuanya lah, kita serahkan sepenuhnya ke penyidikan. Saya menuntut dipercepat penetapan tersangka dan pelimpahan tersangka ke pengadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejati Lampung sudah menyita aset baik berupa barang maupun uang dengan nilai total mencapai lebih dari Rp124 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI ini.

Penyitaan terakhir dilakukan saat penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi, penyidik menyita berbagai aset berharga dengan nilai total Rp38.588.545.675 (Rp38,58 miliar lebih).

“Barang bukti yang disita antara lain tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di sejumlah bank, serta 29 sertifikat hak milik,” kata Armen Wijaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.

Rincian aset yang disita, yakni tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar), logam mulia Rp1.291.920.000 (Rp1,29 miliar), uang tunai Rp1.356.131.000 (Rp1,35 miliar), deposito Rp4.400.742.575 (Rp4,4 miliar), serta 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28.040.040.000 (Rp28 miliar).

Sebelumnya, Kejati Lampung juga sudah menyita aset baik barang maupun uang sekitar Rp85.564.126.504 dalam kasus yang sama.

Penyitaan uang sebesar ini diperoleh saat Kejati menggeledah Kantor PT LEB dan enam titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati menyita barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, mata uang asing, jam tangan mewah, mobil jeep, serta sepeda motor pada Kamis (31/10/2024).

Jumlah uang yang diamankan yakni Rp670 juta dalam bentuk tunai, simpanan bank Rp1,3 miliar, dan mata uang asing senilai Rp206 juta. Sehingga total Rp2.176.433.589.

Kemudian, tim penyidik juga telah menerima uang suku bunga yang telah dicairkan dari AE selaku Dirut Utama PT LEB sebesar Rp800 juta.

Lalu, pada Selasa (12/11/2024), Kejati Lampung kembali melakukan penyitaan dan pengamanan dana PI sebesar Rp59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT LJU melalui AS selaku Dirut Utama PT LJU.

Selanjutnya, Kejati Lampung kembali menyita uang senilai 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp23.559.799.118. Uang tersebut disita lantaran ditemukan adanya dugaan penghapusan uang yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT LEB. Semua uang hasil sitaan itu kini diamankan dan disimpan di Bank Negara Indonesia atau BNI. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 15 September 2025 dengan judul "Kasus Korupsi Dana PI di PT Lampung Energi Berjaya"