Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta

Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50), warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi saat diperiksa Polisi. Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan
membongkar kasus korupsi bantuan ternak sapi yang menyeret Ketua Kelompok Tani
Rukun Sentosa, P (50), warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Ia diduga kuat
menyelewengkan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian, mengakibatkan
kerugian negara hingga Rp277,7 juta.
Kasus ini bermula dari
pengajuan proposal bantuan pengembangan ternak ruminansia yang diajukan oleh
tersangka pada Januari 2021. Proposal tersebut disetujui oleh Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan pada rentang November 2021 hingga
Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan.
Namun sapi-sapi tersebut
tidak pernah sampai ke tangan para anggota kelompok. Justru, seluruh ternak
dipelihara sendiri oleh tersangka di kandang pribadinya.
"Modusnya adalah
mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Tersangka
memanfaatkan posisinya sebagai ketua untuk menguasai seluruh bantuan,"
ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili
Kapolres AKBP Toni Kasmiri, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, Indik
menyebutkan bahwa pada Maret 2022, tersangka mulai menjual satu ekor sapi,
disusul penjualan 19 ekor lainnya dari Maret hingga Juni 2023 dengan total
nilai transaksi mencapai Rp191 juta.
Dari hasil penyidikan, uang
hasil penjualan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk
biaya hidup, merawat istri yang sakit, dan membeli pakan ternak.
Audit resmi menyatakan bahwa
penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp277.700.000. "Tindakan
ini jelas bertentangan dengan petunjuk teknis Kementerian Pertanian dan masuk
dalam kategori tindak pidana korupsi," tegas Indik.
Dalam proses penyidikan,
polisi mengamankan 68 dokumen penting, mulai dari proposal pengajuan,
verifikasi calon penerima, dokumen lelang elektronik, hingga berita acara
penyerahan hibah. Tak hanya itu, sebanyak 57 saksi dan 3 ahli telah dimintai
keterangan, termasuk dari Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, dan para
pembeli sapi.
Tersangka dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya minimal
empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” kata Indik.
Pada hari yang sama, Senin
(15/9/2025), penyidik resmi melimpahkan tersangka dan seluruh berkas perkara ke
Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025