• Senin, 15 September 2025

Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor di Bumi Nabung Lamteng

Senin, 15 September 2025 - 13.35 WIB
11

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Rumbia. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun VI, Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu empat hari setelah kejadian.

Kapolsek Rumbia, Iptu Jupriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga berinisial SO (47), seorang wiraswasta asal Bumi Nabung Ilir, yang kehilangan sepeda motor milik anaknya, AN.

"Motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BE 7836 IG diparkir oleh anak korban di teras samping rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak. Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB,” terang Iptu Jupriyanto, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (11/9/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi yang sama, Kampung Bumi Nabung Ilir.

"Kedua pelaku yang ditangkap berinisial LJ (27) dan HH (28), keduanya warga setempat. LJ diduga sebagai pelaku utama yang mengambil motor, sementara HH berperan sebagai penadah hasil curian,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses hukum lebih lanjut.

"LJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan HH dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tegas Iptu Jupriyanto.

Polsek Rumbia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama dengan meninggalkan kunci tergantung di motor, guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (*)