• Rabu, 17 September 2025

Granat Ingatkan Pentingnya Rehabilitasi Bagi Pecandu, Bukan Hanya Penindakan

Rabu, 17 September 2025 - 14.39 WIB
23

Ketua DPD Granat Lampung, Tony Eka Candra. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.

Kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius bahwa bahaya narkoba dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi.

Ketua DPD Granat Lampung, Tony Eka Candra mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Indonesia, termasuk Lampung, semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Granat, terdapat 5,9 juta pecandu narkoba di Indonesia. Sementara itu, data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sekitar 3,5 juta pengguna.

"Di Lampung, data BNN menyebutkan ada 31 ribu pecandu dan pengguna narkotika. Namun data Granat menunjukkan angkanya jauh lebih besar, mencapai 128 ribu orang. Ini fenomena gunung es, yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil, sedangkan yang sesungguhnya jauh lebih besar," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (17/9/2025).

Tony menegaskan, penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas usia, profesi, maupun status sosial. Dari kalangan pejabat, pengusaha, masyarakat umum, bahkan aktivis anti-narkoba sekalipun bisa saja terjerat.

"Setiap hari ada 50 orang di Indonesia mati sia-sia karena narkoba. Dalam setahun, 18 ribu jiwa melayang, mayoritas adalah remaja dan generasi penerus bangsa. Kasus seperti yang terjadi pada pengurus HIPMI Lampung jangan sampai membuat bandar dan pengedar bertepuk tangan karena semakin leluasa meracuni anak bangsa," ujarnya.

Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, BNN, maupun aparat penegak hukum saja. Dukungan seluruh elemen masyarakat mutlak dibutuhkan.

Granat, lanjut Tony, sejak lahir tahun 1999 berkomitmen mendukung penuh pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya di bidang pencegahan dan rehabilitasi.

"Sebesar apapun upaya represif aparat dalam menangkap bandar dan menyita barang bukti, bila kita gagal dalam pencegahan dan rehabilitasi, maka kita tetap gagal mengurangi angka penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Seperti diketahui BNNP Lampung menggerebek sebuah kamar karaoke di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung dan menangkap 11 orang, termasuk lima pengurus HIPMI periode 2025-2030, pada malam 28 Agustus 2025.

Dari 11 orang tersebut, 10 dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine. Meskipun ditangkap, kelima pengurus HIPMI tersebut dinonaktifkan dari jabatan mereka.

Berdasarkan asesmen tim gabungan (BNNP Lampung, bidang rehabilitasi, tim medis, hukum & Kejaksaan), mereka dikategorikan sebagai penyalahguna, bukan pengedar. Sehingga direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan. (*)