Kejari Lampung Barat Periksa Puluhan Saksi Dugaan Penerbitan SHM di TNBBS

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terus mendalami dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kawasan konservasi yang semestinya tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga kini masih berjalan intensif.
"Proses penyelidikan tetap berlanjut. Kami sudah memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan,” kata Ferdy, Rabu (17/9/2025).
Menurut Ferdy, saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati). Mulai dari masyarakat sekitar, pejabat yang pernah bertugas, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui detail persoalan penerbitan SHM tersebut.
Ia mengungkapkan, keterangan para saksi menjadi bahan penting untuk menelusuri lebih jauh bagaimana proses penerbitan sertifikat bisa terjadi di kawasan hutan konservasi.
"Setiap keterangan kami catat dan analisis. Dari situ akan terlihat gambaran besar alur penerbitan SHM yang diduga melanggar ketentuan,” ujar Ferdy.
Baca juga : Usut Tuntas Penerbitan 121 Sertipikat di TNBBS
Saat ini, Kejari Lampung Barat juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat periode 2011–2013.
Mantan pejabat tersebut diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan yang statusnya jelas dilindungi undang-undang.
Selain BPN, pihaknya juga akan fokus meminta keterangan dari pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk membantu memperjelas persoalan tersebut, karena kedua pihak tersebut diduga mengetahui secara langsung proses penerbitan sertifikat hak milik itu.
"Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pejabat BPN periode 2011–2013, karena pada masa itu ada indikasi kuat terkait penerbitan SHM di TNBBS. Saat ini, pihak terkait sudah bekerja di BPN daerah lain, yakni di Klaten,” jelasnya.
Ferdy menambahkan, sejauh ini pihaknya menemukan adanya dokumen yang menunjukkan indikasi penerbitan SHM di kawasan taman nasional. Namun, untuk memastikan validitas data, pihaknya masih perlu mengonfirmasi dengan saksi-saksi terkait.
Ia menegaskan, langkah penyelidikan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi kawasan konservasi dari potensi alih fungsi lahan.
"TNBBS adalah kawasan hutan konservasi yang tidak boleh dijadikan hak milik. Kalau ada sertifikat yang terbit, itu jelas menyalahi aturan,” tegas Ferdy.
Menurutnya, penerbitan sertifikat di kawasan TNBBS dapat berdampak luas. Tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak kelestarian lingkungan dan mengancam keberadaan flora serta fauna yang dilindungi.
"Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan. Harus ada kepastian hukum, siapa yang menerbitkan, bagaimana prosesnya, dan siapa saja yang diuntungkan,” tambahnya.
Ia menilai, dugaan penerbitan SHM di kawasan konservasi ini bisa melibatkan banyak pihak, baik di tingkat masyarakat maupun birokrasi.
Untuk itu, Kejari Lampung Barat akan terus menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk lembaga terkait seperti BPN, TNBBS, dan pemerintah daerah.
"Kami tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat. Semua akan kami lakukan secara bertahap,” kata Ferdy.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penerbitan SHM di kawasan TNBBS untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin banyak informasi yang masuk, semakin cepat kasus ini bisa kami tuntaskan,” ujarnya.
Ferdy memastikan, penyelidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penyelidikan ini akan terus berjalan sampai benar-benar terang benderang. Kami berkomitmen menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan TNBBS,” pungkas Ferdy. (*)
Berita Lainnya
-
Program UMKM Mitra Adhyaksa Diharapkan Jadi Solusi Berbagai Masalah Pelaku UMKM di Lambar
Rabu, 17 September 2025 -
Lampung Barat Bangkitkan 20 Hektare Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan
Rabu, 17 September 2025 -
Realisasi Pendapatan Daerah Lampung Barat Capai Rp 685 Miliar, Pemkab Optimistis Kejar Target
Selasa, 16 September 2025 -
Literasi Jadi Prioritas, Bupati Lampung Barat Dorong Keberlanjutan
Selasa, 16 September 2025