• Kamis, 18 September 2025

Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan

Kamis, 18 September 2025 - 13.39 WIB
25

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, saat memberikan keterangan. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu (17/9/2025).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan dari pertemuan tersebut dihasilkan empat kesepakatan utama untuk kepentingan petani singkong.

Ia menegaskan bahwa petani singkong akan merasakan dampaknya paling lambat dalam dua bulan ke depan berupa kenaikan harga singkong.

"Hasil dari empat kesepakatan itu memang membutuhkan waktu sekitar lima bulan. Kemenko memberikan masukan bahwa penambahan biaya masuk akan diterbitkan surat sementara, yang prosesnya memakan waktu satu sampai dua bulan. Kita berharap proses tersebut selama dua bulan bisa berjalan lancar sehingga saat musim panen dampaknya dapat dirasakan,” ujar Giri di Kantor DPRD Lampung, Kamis (18/9/2025).

Giri mengatakan, perjalanan penyelesaian permasalahan ubi kayu cukup panjang dan dinamis, sehingga hasil dari pertemuan dengan Airlangga membawa angin segar bagi petani singkong.

"Permasalahan ubi kayu ini sudah melalui banyak proses oleh teman-teman Pansus. Ubi kayu dan tepung tapioka memang berada di bawah kewenangan yang berbeda,” jelasnya.

Baca juga : Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga

"Ubi kayu ada di kewenangan Kementan dan Kemenko Pangan, sedangkan tepung tapioka berada di kewenangan Kementerian Perdagangan serta Kemenko Perekonomian. Selama ini permasalahannya adalah harga singkong turun karena adanya indikasi impor tapioka pada saat panen raya,” tambahnya.

Giri juga mengatakan hasil diskusi dengan Kemenko Perekonomian melahirkan empat poin utama. Pertama, adanya larangan terbatas impor tepung tapioka.

Kedua, penyerapan tambahan biaya oleh Kemenko Perekonomian. Ketiga, penetapan harga ubi kayu oleh Kementan serta penentuan harga eceran tertinggi (HET) oleh Kemendag.

"Keempat, Permendag melakukan pengawasan di lapangan, khususnya di pabrik, dalam rangka penyamarataan alat pengukur kadar aci maupun timbangan,” tandasnya. (*)