Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Kamis (18/9/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025) kemarin.
Saat dimintai keterangan, Mirza mengatakan, jika rapat tersebut membahas solusi agar harga singkong di tingkat petani dapat segera naik. Menurutnya, permasalahan tidak hanya terletak pada harga, tetapi juga tata niaga singkong dari hulu hingga hilir yang harus segera diatur.
"Ini bukan hanya soal harga singkong saja, tetapi tata niaga dari hulu hingga hilir yang harus dibenahi. Intinya karena faktor supply dan demand yang tidak seimbang," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (18/9/2025).
Mirza menjelaskan, saat ini harga tepung tapioka dunia mengalami penurunan signifikan, dari Rp6.500 per kilogram di awal tahun 2025 menjadi Rp4.500 per kilogram.
Kondisi ini diperburuk dengan masuknya singkong impor yang menekan harga tapioka di Lampung, sehingga stok tepung tapioka menumpuk di gudang pabrik.
"Pabrik-pabrik di Lampung sudah kewalahan, gudang mereka penuh, dan mereka kalah bersaing dengan harga dari luar. Akibatnya mereka tidak sanggup lagi membeli singkong dari petani kita," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung mendesak pemerintah pusat untuk segera memberlakukan sejumlah regulasi agar tata niaga singkong dapat terkendali dan harga di tingkat petani bisa membaik.
Menurut Mirza, Menko Perekonomian juga sepakat dengan usulan pembatasan impor melalui aturan larangan dan pembatasan (lartas).
Namun karena tepung tapioka dikategorikan sebagai bahan industri dan masuk dalam skema perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA), penerapan lartas membutuhkan waktu.
AFTA sendiri merupakan kesepakatan blok perdagangan yang bertujuan menciptakan kawasan perdagangan bebas di antara negara-negara ASEAN.
Dalam perjanjian ini, tarif bea masuk barang dihapus atau dikurangi sehingga arus impor lebih mudah dan murah.
"Normalnya lartas butuh waktu sekitar empat bulan untuk diberlakukan. Tapi dalam rapat kemarin sudah ditemukan solusi agar dalam satu bulan aturan ini bisa dijalankan, dan ini sedang didorong," jelas Mirza.
Sambil menunggu pemberlakuan lartas, Pemprov Lampung juga meminta pemerintah pusat segera menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk tepung tapioka dan singkong.
Dengan adanya HET, pabrik pengguna tapioka seperti pabrik kertas akan membeli tepung dengan harga lebih tinggi.
"Kalau HET sudah ada, maka pabrik-pabrik pengguna tapioka bisa membeli dengan harga lebih tinggi. Dengan begitu, pabrik tapioka juga berkewajiban membeli singkong dari petani dengan harga yang lebih baik," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025