DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Dinas Lingkungan Hidup Lampura saat meninjau pengelolaan limbah PT SIT. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pasca viralnya pemberitaan dan laporan warga Desa Bumi Agung, Marga Abung Timur terkait pencemaran lingkungan oleh PT. Surya Intan Tapioka (SIT), akhirnya Pemkab Lampura turun lapangan meninjau pengolahan limbah pabrik tersebut.
Dalam pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Lampura tersebut ditemukan bahwa pengelolaan limbah pabrik dan sarana maupun prasarana dianggap tidak memadai sehingga berpotensi menyebabkan pencemaran.
Menurut Kabid Penataan dan Peningkatan DLH Lampura, Juliansyah Imron, legalitas dokumen milik PT. SIT memang ada karena status perusahaan itu peralihan dari PT. BBS sebelumnya namun harus ada pembenahan terkait perizinan AMDAL dan UKL - UPL yang sedang dalam proses.
"Pengelolaan limbah nya masih dalam tahap pembenahan sesuai dengan pengajuan standar teknis pengolahan IPAL dan saat ini belum sempurna kendati fasilitas nya ada namun teknis nya belum sesuai harapan" jelas Juliansyah, Jumat (19/09/2025).
Juliansyah menambahkan pihak perusahaan diperintahkan untuk melakukan tes Laboratorium terhadap udara dan limbah cair yang disaksikan oleh masyarakat, petani dan awak media agar permasalahan itu menjadi transparan.
"Perusahaan harus uji lab terkait limbah yang disaksikan masyarakat serta hasilnya dilaporkan ke DLH Lampura" terangnya Juliansyah.
Pemeriksaan atas laporan warga itu juga didampingi oleh Pimpinan Produksi PT. SIT, Hendri dengan menyebutkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari DLH Lampura sebagai bahan evaluasi pihak perusahaan.
"Untuk uji Lab secepatnya kami lakukan dengan berkoordinasi dengan pimpinan pusat pastinya dan benar hingga saat ini belum pernah dilakukan uji lab, sedangkan ada beberapa treatment sirkulasi sedang berproses dan dengan kehadiran DLH juga menjadi rujukan evaluasi kami jika terdapat bahan temuan" ujar Hendri.
Dalam pantauan di lokasi, terdapat 19 kolam penampungan dan pengolahan limbah pabrik itu dan tidak dilengkapi dengan kincir air, blower dasar dan kolam penyaringan sebagai salah satu sarana dan prasarana pengolahan sirkulasi air limbah sehingga nampak jelas air limbah yang menghitam dan berbuih.
Diperparah lagi dengan bau menyengat di sekitar pabrik sehingga sirkulasi udara tidak yang tak sehat untuk dihirup oleh warga serta tidak adanya papan pemberitahuan dilokasi limbah. (*)
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









