DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT

Dinas Lingkungan Hidup Lampura saat meninjau pengelolaan limbah PT SIT. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pasca viralnya pemberitaan dan laporan warga Desa Bumi Agung, Marga Abung Timur terkait pencemaran lingkungan oleh PT. Surya Intan Tapioka (SIT), akhirnya Pemkab Lampura turun lapangan meninjau pengolahan limbah pabrik tersebut.
Dalam pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Lampura tersebut ditemukan bahwa pengelolaan limbah pabrik dan sarana maupun prasarana dianggap tidak memadai sehingga berpotensi menyebabkan pencemaran.
Menurut Kabid Penataan dan Peningkatan DLH Lampura, Juliansyah Imron, legalitas dokumen milik PT. SIT memang ada karena status perusahaan itu peralihan dari PT. BBS sebelumnya namun harus ada pembenahan terkait perizinan AMDAL dan UKL - UPL yang sedang dalam proses.
"Pengelolaan limbah nya masih dalam tahap pembenahan sesuai dengan pengajuan standar teknis pengolahan IPAL dan saat ini belum sempurna kendati fasilitas nya ada namun teknis nya belum sesuai harapan" jelas Juliansyah, Jumat (19/09/2025).
Juliansyah menambahkan pihak perusahaan diperintahkan untuk melakukan tes Laboratorium terhadap udara dan limbah cair yang disaksikan oleh masyarakat, petani dan awak media agar permasalahan itu menjadi transparan.
"Perusahaan harus uji lab terkait limbah yang disaksikan masyarakat serta hasilnya dilaporkan ke DLH Lampura" terangnya Juliansyah.
Pemeriksaan atas laporan warga itu juga didampingi oleh Pimpinan Produksi PT. SIT, Hendri dengan menyebutkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari DLH Lampura sebagai bahan evaluasi pihak perusahaan.
"Untuk uji Lab secepatnya kami lakukan dengan berkoordinasi dengan pimpinan pusat pastinya dan benar hingga saat ini belum pernah dilakukan uji lab, sedangkan ada beberapa treatment sirkulasi sedang berproses dan dengan kehadiran DLH juga menjadi rujukan evaluasi kami jika terdapat bahan temuan" ujar Hendri.
Dalam pantauan di lokasi, terdapat 19 kolam penampungan dan pengolahan limbah pabrik itu dan tidak dilengkapi dengan kincir air, blower dasar dan kolam penyaringan sebagai salah satu sarana dan prasarana pengolahan sirkulasi air limbah sehingga nampak jelas air limbah yang menghitam dan berbuih.
Diperparah lagi dengan bau menyengat di sekitar pabrik sehingga sirkulasi udara tidak yang tak sehat untuk dihirup oleh warga serta tidak adanya papan pemberitahuan dilokasi limbah. (*)
Berita Lainnya
-
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025