• Sabtu, 20 September 2025

Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES

Jumat, 19 September 2025 - 23.12 WIB
33

Samsudin usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama hampir 12 jam, Jumat (19/9/25). 

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahan PT Lampung Jasa Utama (LJU) senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

Samsudin, yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 22.10 WIB.

Usai diperiksa, Samsudin enggan memberikan keterangan panjang kepada awak media yang telah menunggunya.

“Saya diperiksa sebagai saksi perkara dana PI,” singkat Samsudin sembari berjalan menuju mobilnya meninggalkan Gedung Kejati Lampung.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait perkara pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES.

“Hari ini kami memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham. Fokusnya pada tugas pokok masing-masing dalam penyaluran dana PI,” jelas Masagus.

Masagus menyebut, Samsudin masuk kategori pemegang saham lantaran sempat menjabat Pj Gubernur Lampung pada 2024 setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 58 saksi dalam perkara ini. Namun, belum ada penambahan penyitaan aset.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyita aset milik Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar berupa sertifikat hak milik, kendaraan, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

“Kami akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan berikutnya. Apabila ada keterangan tambahan, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan (Arinal Djunaidi dan Samsudin) akan dipanggil kembali sebagai saksi,” pungkasnya. (*)