• Minggu, 21 September 2025

Warga Tulang Bawang Tertipu Rp46 Juta Usai Tergiur Iklan Mobil di Facebook

Minggu, 21 September 2025 - 15.15 WIB
17

TR (34), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, ditangkap setelah dilaporkan menipu terkait jual beli mobil fiktif. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli mobil murah melalui media sosial Facebook. Dalam kasus ini, seorang warga Tulang Bawang mengalami kerugian hingga Rp46,4 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pelaku berinisial TR (34), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, ditangkap setelah dilaporkan menipu korban berinisial MU, warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kasus ini bermula saat korban yang sedang mencari mobil, menemukan postingan penawaran mobil truk Mitsubishi dengan harga menarik di Facebook milik pelaku,” kata AKP Boyoh, Minggu (21/9/2025) dikutip dari Tribun Lampung.

Tertarik dengan iklan tersebut, korban menghubungi akun penjual dan terjadilah komunikasi intensif antara keduanya, termasuk proses tawar-menawar. Setelah merasa yakin, korban diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp46.400.000 sebagai tanda jadi sekaligus pelunasan.

“Karena percaya, korban langsung mentransfer uang ke rekening pelaku tanpa rasa curiga,” ujar Boyoh.

Namun setelah mentransfer, korban mencoba mendatangi alamat pelaku yang disebut berada di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Setibanya di sana, korban tidak menemukan mobil yang dimaksud dan menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Berdasarkan laporan yang masuk, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. TR akhirnya ditangkap pada Jumat (19/9/2025) di Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan. Di antaranya dua unit telepon genggam, lima buku rekening BRI, satu kartu ATM, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku.

Tidak hanya itu, saat penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti lain yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika, yakni satu bong botol bekas pakai, satu korek api, dan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik atas kasus penipuan maupun dugaan penyalahgunaan narkoba,” tegas Boyoh.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika jika hasil pemeriksaan laboratorium menguatkan temuan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran harga murah, khususnya dalam transaksi daring melalui media sosial,” tutup Kasat Reskrim. (*)