Dua Pimpinan LSM di Lampung Diamankan Diduga Peras Direktur RSUDAM

Dua pimpinan LSM di Lampung usai diamankan Polisi karena diduga memeras Dirut RSUDAM. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Jatanras Subdit III
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan
terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, Imam
Ghozali.
Dua terduga pelaku merupakan pimpinan dari dua Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Wahyudi dan Fadli Khoms. Keduanya diamankan di
depan sebuah minimarket di Bandar Lampung pada Minggu, 21 September 2025,
dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 juta yang ditemukan di dalam
mobil milik pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol
Indra Hermawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kemarin kami menindaklanjuti laporan masyarakat
terkait dugaan pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua orang dengan barang
bukti uang Rp20 juta di dalam kendaraan mereka. Saat ini keduanya masih dalam
pemeriksaan, dan enam orang saksi telah dimintai keterangan," ujar Indra
saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin, 22 September 2025.
Kasus ini bermula sejak Juni 2025, ketika para pelaku mulai
menyebarkan berita yang bersifat mendiskreditkan Direktur RSUDAM. Pada bulan
Juli, mereka kembali mengirim pesan berisi ancaman. Puncaknya terjadi pada 18
September 2025, ketika pelapor menerima informasi bahwa akan ada aksi
demonstrasi terkait RSUDAM.
Pelapor kemudian menginstruksikan bawahannya untuk menemui
para pelaku. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta jatah proyek atau bagian
dari proyek rumah sakit. Karena permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi,
pelapor akhirnya menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada pelaku pada hari
penangkapan.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan satu unit mobil
dan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti.
"Kami masih melakukan pendalaman, dan tidak menutup
kemungkinan kasus ini akan berkembang. Kami mengimbau masyarakat yang merasa
pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor ke Polda Lampung," tambah
Indra.
Dalam sebuah rekaman video berdurasi 1 menit 24 detik yang
beredar, terlihat jelas momen penangkapan oleh petugas Jatanras. Uang hasil
dugaan pemerasan disimpan dalam plastik hitam yang diletakkan di dalam boks di
bagasi mobil. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Siapkan Sekolah Kejuruan Seni Musik dan Tari
Senin, 22 September 2025 -
Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Kuota Solar 70 Ribu KL ke BPH Migas
Senin, 22 September 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung dan Wakil Wali Kota Pagaralam Bahas Sinergi Program Unggulan
Senin, 22 September 2025 -
Ombudsman Lampung Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Senin, 22 September 2025