• Senin, 22 September 2025

Dua Pimpinan LSM di Lampung Diamankan Diduga Peras Direktur RSUDAM

Senin, 22 September 2025 - 14.59 WIB
65

Dua pimpinan LSM di Lampung usai diamankan Polisi karena diduga memeras Dirut RSUDAM. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, Imam Ghozali.

Dua terduga pelaku merupakan pimpinan dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Wahyudi dan Fadli Khoms. Keduanya diamankan di depan sebuah minimarket di Bandar Lampung pada Minggu, 21 September 2025, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 juta yang ditemukan di dalam mobil milik pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, kemarin kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua orang dengan barang bukti uang Rp20 juta di dalam kendaraan mereka. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan, dan enam orang saksi telah dimintai keterangan," ujar Indra saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin, 22 September 2025.

Kasus ini bermula sejak Juni 2025, ketika para pelaku mulai menyebarkan berita yang bersifat mendiskreditkan Direktur RSUDAM. Pada bulan Juli, mereka kembali mengirim pesan berisi ancaman. Puncaknya terjadi pada 18 September 2025, ketika pelapor menerima informasi bahwa akan ada aksi demonstrasi terkait RSUDAM.

Pelapor kemudian menginstruksikan bawahannya untuk menemui para pelaku. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta jatah proyek atau bagian dari proyek rumah sakit. Karena permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, pelapor akhirnya menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada pelaku pada hari penangkapan.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan satu unit mobil dan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti.

"Kami masih melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor ke Polda Lampung," tambah Indra.

Dalam sebuah rekaman video berdurasi 1 menit 24 detik yang beredar, terlihat jelas momen penangkapan oleh petugas Jatanras. Uang hasil dugaan pemerasan disimpan dalam plastik hitam yang diletakkan di dalam boks di bagasi mobil. (*)