• Selasa, 23 September 2025

‎Mantan Komisaris dan Direksi PT Lampung Energi Berjaya Jadi Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Senin, 22 September 2025 - 22.44 WIB
164

Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

‎Ketiga tersangka yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang juga pernah menjabat sebagai mantan wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012-2017, M. Hermawan selaku Direktur Utama dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional.

‎Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

‎“Bahwa pada hari ini tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen pada WK OSES senilai 17,28 juta dolar AS," ‎kata Armen, dalam konferensi persnya di Kejati Lampung Senin (22/9/2025) malam.

‎Armen menjelaskan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

‎“Penetapan ketiga tersangka tersebut karena yang bersangkutan merupakan direksi dan komisaris PT LEB yang menjadi penerima dana PI 10 persen," katanya.

Akibat perbuatannya lanjut Armen, negara mengalami kerugian keuangan negara kurang lebih Rp200 Miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

‎Kemudian dari ketiga tersangka telah disita harta benda dengan total jumlah Rp80 Miliar.

‎Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen dan konsisten dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎“Kejati Lampung akan tetap melakukan tindakan-tindakan dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari semua pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara ini kami jadikan role model dalam pengelolaan Dana PI 10 persen di seluruh Indonesia,” jelas Armen.

‎Armen berharap, ke depan pengelolaan Dana PI 10 persen dapat dilakukan secara benar dan tepat, sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung maupun daerah lainnya.

‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi. (*)