Ombudsman Lampung Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Munculnya usulan penggantian
program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan bantuan berupa uang tunai atau beras,
menyusul beberapa kasus keracunan yang menimpa siswa penerima manfaat, menarik
perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa
pihaknya tidak berwenang mengintervensi kebijakan pemerintah. Namun, ia
mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG
yang masih tergolong baru ini.
“Sebagai program pemerintah, kami tidak bisa mengintervensi,
tapi perlu ada evaluasi mendalam. Sudah ada beberapa kejadian seperti keracunan
dan pelaksanaan yang kurang optimal. Ini yang harus menjadi perhatian,” ujar
Nur Rakhman, Senin (22/9/2025).
Nur Rakhman menambahkan bahwa penggantian MBG dengan bantuan
uang atau beras belum tentu solusi terbaik karena setiap skema memiliki
tantangan masing-masing.
“Kita belum bisa menyimpulkan bahwa penggantian dengan uang
atau beras akan lebih baik. Justru bisa menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Ombudsman Lampung mendesak pemerintah untuk melakukan
perbaikan secara komprehensif, mulai dari peningkatan kualitas makanan,
pengawasan ketat, hingga distribusi yang tepat sasaran, agar tujuan program
meningkatkan gizi siswa dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
“Yang paling mendesak saat ini adalah melakukan evaluasi dan
perbaikan agar program MBG memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tutup
Nur Rakhman. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Siapkan Sekolah Kejuruan Seni Musik dan Tari
Senin, 22 September 2025 -
Dua Pimpinan LSM di Lampung Diamankan Diduga Peras Direktur RSUDAM
Senin, 22 September 2025 -
Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Kuota Solar 70 Ribu KL ke BPH Migas
Senin, 22 September 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung dan Wakil Wali Kota Pagaralam Bahas Sinergi Program Unggulan
Senin, 22 September 2025