• Sabtu, 27 September 2025

Kontroversi Keputusan Bupati Tanggamus Demosi Dua Kadis

Rabu, 24 September 2025 - 08.54 WIB
59

Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi mendemosi dua kepala dinas sekaligus, yakni Kepala Dinas PUPR, Riswanda Djunaidi, dan Kepala Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, membuat keputusan mengejutkan dengan mendemosi dua kepala dinas sekaligus, yakni Kepala Dinas PUPR, Riswanda Djunaidi, dan Kepala Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat. Apakah langkah tersebut murni penegakan disiplin dan evaluasi kinerja, atau justru berpotensi menyalahi aturan ASN?

Tujuh bulan menjabat, Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi membuat gebrakan berani dengan melakukan demosi atau penurunan jabatan terhadap dua kepala dinas saat acara pelantikan yang berlangsung pada Rabu (17/9/2025) lalu.

Dua pejabat yang didemosi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riswanda Djunaidi, serta Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat. Riswanda Djunaidi diturunkan jabatannya menjadi Kepala Bidang Produksi Peternakan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sementara Taufik Hidayat diturunkan jabatannya menjadi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan. Untuk diketahui, jabatan kepala dinas setingkat dengan pejabat eselon II, sedangkan kepala bidang setingkat dengan pejabat eselon III.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus menegaskan bahwa mutasi ini bukan sekadar bentuk penyegaran, tetapi bagian dari upaya menata ulang struktur birokrasi agar lebih solid dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Birokrasi harus bergerak cepat, sinkron, dan sejalan dengan visi-misi pembangunan Tanggamus,” kata Asnawi.
“Pelantikan ini menjadi bentuk penyegaran birokrasi sekaligus peningkatan pelayanan publik. Penempatan pejabat murni berdasarkan penilaian kinerja dan kompetensi, tanpa gratifikasi atau pungutan dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.

Asnawi juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera bekerja, membangun kerja tim yang solid, serta konsisten menjalankan budaya kerja “jalan lurus demi menjaga integritas dan percepatan pembangunan daerah.”

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Belli Pahlupi, menjelaskan bahwa penurunan jabatan kedua kepala dinas tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemkab Tanggamus, kata Belli, hanya sebatas mengusulkan berdasarkan penilaian tim evaluasi jabatan melalui aplikasi I-MUT BKN. Penentu akhir demosi atau tidaknya, sepenuhnya merupakan keputusan BKN.

“Setelah tim melakukan evaluasi terhadap tiga pejabat eselon II, hasilnya diserahkan ke bupati untuk selanjutnya diusulkan ke BKN. Kalau usulannya disetujui BKN, berarti boleh demosi. Kalau BKN tidak setuju, ya tidak demosi,” jelas Belli, Jumat (19/9/2025).

Menurut Belli, alasan evaluasi dilakukan karena pejabat bersangkutan telah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama pada satu perangkat daerah selama lebih dari lima tahun. Regulasi ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 113, yang menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Setelah itu akan dilakukan evaluasi.

Evaluasi jabatan yang dilakukan tim menghasilkan tiga rekomendasi, yaitu diperpanjang masa jabatan, dipindahkan ke tempat lain, atau diistirahatkan. Hasil rekomendasi ini kemudian diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni Bupati, untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

“Demosi itu atas persetujuan BKN. Kalau tidak ada persetujuan, tidak mungkin demosi. Lagipula, kalau kita berbicara ketentuan alternatif rekomendasi, mana yang lebih layak, diistirahatkan atau didemosi?” kata Belli.

Ia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi rotasi dan mutasi yang dilakukan Pemkab Tanggamus.
“Pak Bupati anti memilih pejabat berdasarkan materi. Semangat beliau adalah kinerja. Siapapun orangnya, selagi berintegritas dan bertalenta pasti digunakan. Pembangunan Tanggamus sekarang ini tidak bisa lagi berjalan lambat, harus berlari untuk masyarakat,” imbuhnya.

Usai pelantikan, baik Riswanda Djunaidi maupun Taufik Hidayat mengaku legowo dengan keputusan tersebut. Riswanda menegaskan bahwa sebagai ASN dirinya siap ditempatkan di mana saja.
“Sudah keputusan Pak Bupati, dan ketetapan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kami selaku ASN pada prinsipnya siap ditempatkan di mana saja. No problem,” kata Riswanda.

Riswanda menambahkan, ia akan tetap rajin masuk kantor meski bukan lagi pejabat tinggi pratama. “InsyaAllah ngantor seperti biasa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan sudah menjabat Kadis PUPR selama 10 tahun sehingga memang harus mengikuti evaluasi jabatan.
“Ini hasil evaluasi jabatan, karena Pak Kadis Taufik sudah 6 tahun, saya sendiri sudah 10 tahun. Hasil rekomendasi dari tim evaluasi disampaikan ke Pak Bupati, hasilnya kami harus mutasi,” jelasnya.

“Ini jalan hidup yang mesti dilalui. Sudah ketetapan Allah melalui pimpinan, jadi kita jalani,” tambah Riswanda.

Hal senada disampaikan Taufik Hidayat yang berkomitmen tetap melaksanakan kewajibannya meski kini hanya menjabat sebagai kepala bidang.
“Tidak apa-apa, kita komit saja. Karena itu sudah perintah bupati, kita laksanakan,” kata Taufik.

Ia mengaku tidak merasa keberatan ataupun tertekan dengan keputusan tersebut.
“Sudah pernah jadi kabid, sekarang jadi kabid lagi, jadi biasa saja. Sebelum jadi kepala dinas juga kami menjadi kepala bidang,” ungkapnya.

Taufik menegaskan, dirinya akan tetap mengabdi di Kabupaten Bumi Begawi Jejama hingga memasuki masa pensiun.
“Kalau saya, sebentar lagi pensiun tinggal menunggu waktunya. Tinggal menjalani perintah saja,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 24 September 2025 dengan judul “Kontroversi Keputusan Bupati Tanggamus Demosi Dua Kadis”