Kontroversi Keputusan Bupati Tanggamus Demosi Dua Kadis

Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi mendemosi dua kepala dinas sekaligus, yakni Kepala Dinas PUPR, Riswanda Djunaidi, dan Kepala Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Tanggamus,
Mohammad Saleh Asnawi, membuat keputusan mengejutkan dengan mendemosi dua
kepala dinas sekaligus, yakni Kepala Dinas PUPR, Riswanda Djunaidi, dan Kepala
Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat. Apakah langkah tersebut murni penegakan
disiplin dan evaluasi kinerja, atau justru berpotensi menyalahi aturan ASN?
Tujuh
bulan menjabat, Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi membuat gebrakan berani
dengan melakukan demosi atau penurunan jabatan terhadap dua kepala dinas saat
acara pelantikan yang berlangsung pada Rabu (17/9/2025) lalu.
Dua
pejabat yang didemosi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Riswanda Djunaidi, serta Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat. Riswanda
Djunaidi diturunkan jabatannya menjadi Kepala Bidang Produksi Peternakan pada
Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sementara Taufik Hidayat diturunkan jabatannya
menjadi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan. Untuk diketahui,
jabatan kepala dinas setingkat dengan pejabat eselon II, sedangkan kepala
bidang setingkat dengan pejabat eselon III.
Dalam
sambutannya, Bupati Tanggamus menegaskan bahwa mutasi ini bukan sekadar bentuk
penyegaran, tetapi bagian dari upaya menata ulang struktur birokrasi agar lebih
solid dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
“Birokrasi
harus bergerak cepat, sinkron, dan sejalan dengan visi-misi pembangunan
Tanggamus,” kata Asnawi.
“Pelantikan ini menjadi bentuk penyegaran birokrasi sekaligus peningkatan
pelayanan publik. Penempatan pejabat murni berdasarkan penilaian kinerja dan
kompetensi, tanpa gratifikasi atau pungutan dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Asnawi
juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera bekerja, membangun
kerja tim yang solid, serta konsisten menjalankan budaya kerja “jalan lurus
demi menjaga integritas dan percepatan pembangunan daerah.”
Sementara
itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Tanggamus, Belli Pahlupi, menjelaskan bahwa penurunan jabatan kedua kepala
dinas tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkab
Tanggamus, kata Belli, hanya sebatas mengusulkan berdasarkan penilaian tim
evaluasi jabatan melalui aplikasi I-MUT BKN. Penentu akhir demosi atau
tidaknya, sepenuhnya merupakan keputusan BKN.
“Setelah
tim melakukan evaluasi terhadap tiga pejabat eselon II, hasilnya diserahkan ke
bupati untuk selanjutnya diusulkan ke BKN. Kalau usulannya disetujui BKN,
berarti boleh demosi. Kalau BKN tidak setuju, ya tidak demosi,” jelas Belli,
Jumat (19/9/2025).
Menurut
Belli, alasan evaluasi dilakukan karena pejabat bersangkutan telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi pratama pada satu perangkat daerah selama lebih dari
lima tahun. Regulasi ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 113, yang
menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling
lama lima tahun. Setelah itu akan dilakukan evaluasi.
Evaluasi
jabatan yang dilakukan tim menghasilkan tiga rekomendasi, yaitu diperpanjang
masa jabatan, dipindahkan ke tempat lain, atau diistirahatkan. Hasil
rekomendasi ini kemudian diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK),
yakni Bupati, untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.
“Demosi
itu atas persetujuan BKN. Kalau tidak ada persetujuan, tidak mungkin demosi.
Lagipula, kalau kita berbicara ketentuan alternatif rekomendasi, mana yang
lebih layak, diistirahatkan atau didemosi?” kata Belli.
Ia
meminta agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi rotasi dan mutasi yang
dilakukan Pemkab Tanggamus.
“Pak Bupati anti memilih pejabat berdasarkan materi. Semangat beliau adalah
kinerja. Siapapun orangnya, selagi berintegritas dan bertalenta pasti digunakan.
Pembangunan Tanggamus sekarang ini tidak bisa lagi berjalan lambat, harus
berlari untuk masyarakat,” imbuhnya.
Usai
pelantikan, baik Riswanda Djunaidi maupun Taufik Hidayat mengaku legowo dengan
keputusan tersebut. Riswanda menegaskan bahwa sebagai ASN dirinya siap
ditempatkan di mana saja.
“Sudah keputusan Pak Bupati, dan ketetapan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Kami selaku ASN pada prinsipnya siap ditempatkan di mana saja. No problem,”
kata Riswanda.
Riswanda
menambahkan, ia akan tetap rajin masuk kantor meski bukan lagi pejabat tinggi
pratama. “InsyaAllah ngantor seperti biasa,” ujarnya.
Ia
juga mengungkapkan sudah menjabat Kadis PUPR selama 10 tahun sehingga memang
harus mengikuti evaluasi jabatan.
“Ini hasil evaluasi jabatan, karena Pak Kadis Taufik sudah 6 tahun, saya
sendiri sudah 10 tahun. Hasil rekomendasi dari tim evaluasi disampaikan ke Pak
Bupati, hasilnya kami harus mutasi,” jelasnya.
“Ini
jalan hidup yang mesti dilalui. Sudah ketetapan Allah melalui pimpinan, jadi
kita jalani,” tambah Riswanda.
Hal
senada disampaikan Taufik Hidayat yang berkomitmen tetap melaksanakan
kewajibannya meski kini hanya menjabat sebagai kepala bidang.
“Tidak apa-apa, kita komit saja. Karena itu sudah perintah bupati, kita
laksanakan,” kata Taufik.
Ia
mengaku tidak merasa keberatan ataupun tertekan dengan keputusan tersebut.
“Sudah pernah jadi kabid, sekarang jadi kabid lagi, jadi biasa saja. Sebelum
jadi kepala dinas juga kami menjadi kepala bidang,” ungkapnya.
Taufik
menegaskan, dirinya akan tetap mengabdi di Kabupaten Bumi Begawi Jejama hingga
memasuki masa pensiun.
“Kalau saya, sebentar lagi pensiun tinggal menunggu waktunya. Tinggal menjalani
perintah saja,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 24
September 2025 dengan judul “Kontroversi Keputusan Bupati Tanggamus Demosi Dua
Kadis”
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025 -
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025