Polri Bekukan Penggunaan Sirene-Strobo, Budiman AS: Razia Juga yang Pasang di Kendaraan Pribadi

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengapresiasi langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya.
Menurut Budiman, kebijakan tersebut merupakan terobosan positif yang dapat mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan lain.
"Saya mengapresiasi, ini langkah baik dari kepolisian. Kalau dibiarkan, tentu akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” kata Budiman, saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Ia menilai, keputusan itu juga menjadi bentuk respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan sirine dan strobo yang tidak semestinya. Terlebih, isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial melalui gerakan anti-sirine dan strobo.
Selain mendukung kebijakan tersebut, Budiman meminta kepolisian melakukan razia dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan sirine maupun strobo.
"Polisi juga harus melakukan razia dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang tidak berhak, karena sering kali masyarakat umum memasang itu di kendaraan pribadi,” tegasnya.
Budiman menambahkan, penggunaan sirine maupun strobo justru berbahaya ketika dipakai di jalan tol.
"Di jalan tol, ada kendaraan yang dipaksa minggir dalam kondisi kecepatan tinggi karena ada yang mau lewat. Ini sangat berisiko,” ujarnya.
Terkait penggunaan strobo untuk kepentingan resmi, Budiman menilai pejabat daerah maupun anggota DPRD tidak perlu menggunakan fasilitas tersebut.
"Saya kira tidak perlu. Pengawalan boleh saja, tapi tanpa sirine. Kita harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penggunaan lampu konvoi atau pengawalan masih diperbolehkan selama tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan dihentikan sementara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, kendaraan penolong kecelakaan, serta konvoi untuk kepentingan tertentu. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025 -
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025