Proses Usulan NIP PPPK Tahap Kedua Pemprov Lampung Capai 90 Persen

Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus mempercepat proses administrasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, memastikan bahwa saat ini pihaknya telah menyelesaikan sekitar 90 persen tahapan pengusulan nomor induk pegawai (NIP) untuk 1.103 orang peserta yang lolos seleksi.
"Jumlah PPPK tahap kedua ada 1.103 orang. Proses pengusulan NIP sedang berjalan, dan per kemarin progresnya sudah mencapai 90 persen. Kita sedang mengejar agar seluruhnya bisa selesai sesuai target," ujar Rendi saat dimintai keterangan, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, penyelesaian administrasi NIP PPPK menjadi salah satu prioritas BKD, mengingat status resmi pegawai baru dapat disahkan setelah NIP diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk itu, BKD Lampung berkomitmen mempercepat seluruh berkas yang diperlukan, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun proses verifikasi data.
"Kita terus berupaya mempercepat. Memang ada beberapa hal teknis yang harus dipenuhi, tetapi alhamdulillah mayoritas sudah selesai dan tinggal menunggu tahap akhir. Target kita, seluruh usulan NIP ini bisa tuntas di akhir bulan," tegasnya.
Rendi menambahkan, penerbitan NIP ini sangat penting karena menjadi dasar penetapan status PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan jika SK pengangkatan PPPK tahap kedua ditargetkan akan dibagikan sebelum 31 Oktober 2025 seperti petunjuk dari BKN.
"Kalau NIP sudah terbit, otomatis SK bisa dikeluarkan, dan mereka bisa langsung bekerja sesuai formasi dan unit penempatan masing-masing. Kita harapkan proses ini tidak lama lagi," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan jika seluruh guru tingkat SMA, SMK dan SLB sudah menyelesaikan Strata 1 atau S1.
"Kalau guru semua sudah S1 karena syarat untuk PPPK itu harus S1. Ada yang belum S1 tapi itu seperti penjaga sekolah atau tukang kebersihan," kata dia.
Menurut Thomas, sampai saat ini jumlah honorer berstatus R4 tendik mencapai 669 orang. Ia menegaskan, keberadaan mereka sangat penting untuk mendukung kualitas pendidikan di sekolah.
"Mereka tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja. Justru kami pertahankan. Gaji memang variatif, tergantung kuota dan jumlah siswa yang menjadi dasar transfer dana BOS," kata dia.
Ia juga menekankan agar sekolah menaikkan gaji mereka 5 hingga 10 persen pada tahun anggaran 2026 mendatang.
"Kalau ada yang macet atau terlambat, segera lapor ke dinas pendidikan sehingga kami bisa langsung melakukan intervensi," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025 -
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025