PPUKI: Masih Banyak Pabrik Beli Singkong Dibawah Ketentuan Instruksi Gubernur
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang memperketat
syarat impor ubi kayu atau singkong dan produk turunannya, seperti tepung
tapioka dan etanol, disambut positif oleh petani.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi
Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, menuturkan kebijakan tersebut
sudah lama ditunggu. Namun, sejak awal Januari 2025 sampai saat ini, harga
singkong di Lampung masih jauh di bawah harapan.
"Petani masih menjual
singkong dengan harga rendah. Pabrik membeli di bawah ketentuan Instruksi
Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. Harga seharusnya Rp1.350 per kilogram
dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati, tapi kenyataannya
jauh di bawah itu," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, sebagian
pabrik masih membeli singkong di bawah Rp1.000 per kilogram dengan rafaksi
mencapai 40 persen.
Akibatnya, harga bersih yang
diterima petani hanya Rp500 hingga Rp600 per kilogram. Kondisi ini memaksa
petani tetap menjual karena tidak ada pilihan lain, meskipun hasil yang
diterima sangat merugikan.
"Selain soal harga,
distribusi singkong ke pabrik juga terkendala. Petani harus antre panjang agar
singkong bisa diterima," kata dia.
Dalam pertemuan dengan
sejumlah kementerian di Jakarta pekan lalu, perwakilan PPUKI dari Lampung, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur menyampaikan usulan terkait harga acuan
nasional.
Petani meminta agar harga
minimal singkong ditetapkan Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15
persen. Selain itu, mereka juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan harga
eceran tertinggi (HET) tepung tapioka di kisaran Rp6.500–Rp8.500 per kilogram.
Dasrul menambahkan,
standardisasi alat ukur kadar pati (aci) juga sangat penting agar tidak ada
pihak yang dirugikan. Menurutnya, perjuangan petani bukan hanya untuk menaikkan
harga singkong, melainkan juga untuk menjaga keberlangsungan industri tapioka
dalam negeri.
"Petani ingin berjalan
bersama pengusaha dalam posisi yang seimbang. Kalau usaha petani berkelanjutan,
industri tapioka juga ikut terjaga," ujarnya.
Dengan kondisi harga yang
masih jauh dari layak, petani berharap pemerintah tidak hanya memperketat
impor, tetapi juga segera mengeluarkan kebijakan yang dapat melindungi harga
singkong di dalam negeri. (*)
Berita Lainnya
-
722 KPM PKH di Lampung Lulus Mandiri, Pengamat: Validasi Data Harus Ketat dan Transparan
Senin, 17 November 2025 -
Lampung - Malaysia Sepakati Akselerasi Penempatan 200 Pekerja Migran ke Sektor Perkebunan
Senin, 17 November 2025 -
BNNP Lampung Tingkatkan Pengamanan Jalur Sumatera, Peredaran Narkoba Semakin Terbatas
Senin, 17 November 2025 -
4.302 KPM di Lampung Diusulkan Lulus PKH dan Terima Bantuan Pemberdayaan Usaha
Senin, 17 November 2025









