• Jumat, 26 September 2025

‎Kajati Lampung: Penanganan Kasus Mandek Bukan Berarti Berhenti, Semua Ada Tahapannya

Jumat, 26 September 2025 - 10.33 WIB
31

‎Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/9/2025). Foto:Ria/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo menegaskan, penanganan kasus hukum yang dinilai masyarakat masih mandek bukan berarti terhenti.

‎Menurutnya, setiap perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Lampung memiliki tahapan serta variabel masalah yang harus diselesaikan dengan cermat.

"Semua ada tahapannya dan ada variabel masalah yang harus kita selesaikan bersama. APH dalam hal ini penyidik terus bekerja sesuai prosedur. Mungkin ada kendala atau hal-hal yang memang belum terselesaikan," kata Danang, saat dimintai keterangan, Jumat (26/9/2025).

‎Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kebutuhan perhitungan kerugian negara yang harus dilakukan terlebih dahulu dengan menggandeng lembaga pemerintah atau institusi lain yang berkompeten.

‎"Hal ini mungkin dipandang masyarakat kok lama atau tertunda. Tapi ini semua proses yang memang tidak bisa langsung kami sampaikan secara terbuka. Kalau semua dibuka, bisa bocor atau target kita bisa buyar," jelasnya.

‎Kajati Lampung menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara sesuai aturan hukum.

‎Ia menekankan bahwa dalam konteks penanganan perkara, tahapan dimulai dari penyelidikan, kemudian menentukan ada tidaknya unsur pidana, hingga berlanjut ke penyidikan.

‎"Menangani kasus ini sangat ditentukan oleh kondisi, permasalahan, dan kemampuan yang ada di kejaksaan. Tapi kami berupaya maksimal sesuai dengan harapan masyarakat, menentukan prioritas, dan memetakan masalah dengan baik," ujarnya.

‎Danang memastikan bahwa Kejati Lampung tidak berhenti bekerja.

"Semua kita kerjakan semampu dan kekuatan yang ada, satu demi satu. Yang jelas, kita tidak pernah berhenti," tegasnya.

‎Untuk diketahui, terdapat beberapa kasus korupsi yang masih mangkrak, yakni kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021, dan pemberian izin pengelolaan lahan Register 44 Kabupaten Way Kanan.

‎Hingga kini, kasus-kasus korupsi tersebut belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan, meskipun proses penyidikan sudah berjalan cukup lama.

Pada kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, misalnya, meski sudah ada penetapan tersangka sejak 2023 yakni Frans Nurseto, namun hingga kini kasusnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

‎Kemudian kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus, yang penyelidikannya dimulai sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023.

‎Kemudian kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus, yang penyelidikannya dimulai sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023.

‎Namun hingga saat ini, penyidik Kejati Lampung belum menetapkan satu pun tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9 miliar.

‎Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan data terakhir menyebutkan tersisa Rp225 juta.

‎Terakhir, kasus pemberian izin penguasaan dan pengelolaan lahan Register 44 Kabupaten Way Kanan. Dalam kasus ini, Kejati telah memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. (*)