Rumah Wakil Bupati OKU Selatan di Pringsewu Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, saat menginterogasi kedua pelaku di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (26/5/2025). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Riki Rio Pranata (29) dan Dimas Saputra (19) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ditangkap Tekab 308 Polsek Sukoharjo, atas tuduhan pencurian di rumah Misnadi (60) di Pekon Tunggul Pawenang Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan di kediaman masing masing Kamis (25/9/2025).
Sementara satu tersangka lain yang identitasnya telah diketahui sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra mengatakan, awalnya para pelaku sedang memancing di belakang rumah korban yang tidak ditempati. Seketika mereka kepikiran untuk masuk mengecek isi rumah, dengan cara melompat pagar.
"Ketiga pelaku mengambil TV, kasur springbed, ambal dan AC lalu memindahkan barang barang terebut ke gudang di belakang rumah lalu pulang. Besoknya mereka kembali mengambil barang curian dengan menggunakan mobil grand max," ujar Kapolres, saat konferensi Pers di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (26/9/2025).
Menurut Yunus, aksi pencurian pertama sekali diketahui Adrian dan Husen pada hari Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Keduanya disuruh pemilik rumah untuk menyemprot rumput di pekarangan rumah.
"Keduanya kaget mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka dan setelah dicek ternyata ada beberapa barang yang hilang," imbuhnya.
Kapolres mengatakan, rumah tersebut sebelumnya merupakan milik keluarga Riki Rio Pranata. Namun rumah tersebut berikut barang-barang yang ada di beli oleh Misnadi yang saat ini menjabat Wakil Bupati OKU Selatan.
Sementara Riki Rio mengatakan, rumah tersebut di jual oleh orang tuanya pada tahun 2023 lalu.
"Di belakang rumah ada bekas kolam pemancingan dan dulu saya yang bikin kolam itu," kata Rio.
Menurut pengakuan Riki, adanya niat untuk mengambil barang-barang tersebut merupakan gagasan dari temannya yang saat ini sedang buron.
"Baru pertama kali (membobol rumah) rasanya deg degan dan saya menyesal," singkatnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo.
Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Tani Nasional, DPC PDI Perjuangan Pringsewu Serap Aspirasi Petani Karang Tani
Kamis, 25 September 2025 -
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Pringsewu, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
Selasa, 23 September 2025 -
Wakil Bupati Pringsewu Ancam Copot Jabatan Kepala Sekolah yang Mangkir 3 Bulan
Senin, 22 September 2025 -
Kecelakaan Maut di Pringsewu, Pasutri Terlindas Fuso Bermuatan Batu, Satu Tewas
Senin, 22 September 2025