Bawaslu Dorong Penguatan Penegakan Hukum Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda, menegaskan komitmen Bawaslu untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pasca 2024.
Herwyn menekankan penguatan kewenangan penanganan pelanggaran administratif agar proses elektoral berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Yang perlu didiskusikan adalah penguatan kewenangan Bawaslu, terutama penanganan pelanggaran administrasi,” kata Herwyn dikutip dari website Bawaslu RI, pada Minggu (28/9/2025).
Ia mengatakan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi No. 104/PUU-XXIII/2025, perlu ada penguatan kelembagaan dan kapasitas pengawas pemilu di setiap tingkatan.
Sebab, katanya, putusan MK itu mengatur bahwa produk hukum Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan adalah putusan yang mengikat, bukan hanya rekomendasi. Putusan itu menyamakan kekuatan hukum penanganan pelanggaran administrasi antara pemilu dan pemilihan.
"Ketentuan ini penting karena selama ini sanksi pelanggaran administrasi justru lebih ditakuti peserta pemilu dibanding sanksi pidana, mengingat sanksi tersebut dapat berujung pada diskualifikasi dari kontestasi,” katanya.
Herwyn juga menyoroti soal penegakan hukum pidana pemilu. Herwyn mengatakan, ada persoalan perbedaan pengaturan waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu dengan penanganan pada pemilihan.
Ia membandingkan, penanganan pelanggaran pidana pemilu memiliki tenggat waktu tujuh plus tujuh hari kerja, sedangkan pada pemilihan tenggat penaganannya lebih singkat, yaitu tiga plus dua hari kerja.
Untuk itu, dia mendorong perlunya harmonisasi undang-undang dalam revisi UU mendatang.
"Dua hal krusial adalah regulasi yang belum sepenuhnya mendukung dan kebutuhan meningkatkan profesionalisme serta integritas jajaran pengawas,” tegasnya.
Herwyn menyebutkan, saat ini Bawaslu tengah menghimpun seluruh usulan dan gagasan dari berbagai pihak untuk disusun menjadi naskah akademik sebagai bahan usulan perubahan kebijakan/undang-undang kepemiluan.
"Fokusnya usulan meliputi kewenangan dan tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran serta pengawasan pemilu,” jelasnya.
Herwyn juga membuka ruang diskusi akademik tentang desain sistem politik dan pemilu ke depan sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat keadilan pemilu.
Untuk itulah, Bawaslu menyelenggarakan forum-forum diskusi, termasuk penguatan kelembagaan dan evaluasi tata kelola organisasi yang melibatkan banyak pihak.
"Targetnya bukan hanya pengawasan yang responsif, melainkan juga progresif dan proaktif agar pemilu berkeadilan benar-benar terwujud,” pungkas Herwyn. (*)
Berita Lainnya
-
1.200 Pelari Lampung Adu Cepat di PMI Run 4 Humanity
Minggu, 28 September 2025 -
2.768 Guru di Lampung Belum Sarjana, Pengamat: Tidak Boleh Ditoleransi
Minggu, 28 September 2025 -
Universitas Teknokrat Gelar MABIT dan JALASAH PKKMB 2025: Sinergi Iman dan Ilmu Bentuk Karakter Pemimpin Muda
Minggu, 28 September 2025 -
Pencuri Motor di Durian Payung Bandar Lampung Gagal Beraksi, Sempat Lepaskan Tembakan Beberapa Kali
Sabtu, 27 September 2025