Buron 5 Bulan, Begal Sadis Resahkan Warga Pesawaran Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tegineneng. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pelarian panjang seorang pria berinisial M.S.A. alias R (32) akhirnya terhenti di tangan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Tegineneng.
Setelah menjadi buronan selama hampir lima bulan, pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 26 September 2025, di Jalan Desa Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kapolsek Tegineneng, AKP Davit Herlis, S.H., membenarkan bahwa tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang sempat membuat resah warga Pesawaran, khususnya Kecamatan Tegineneng.
Aksi terakhir M.S.A. yang menjadi sorotan terjadi pada Selasa siang, 8 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di dekat jembatan Desa Gedung Gumanti.
Saat itu, korban Aji Janata (18) dihentikan secara paksa dan ditodong dengan senjata tajam. "Turun kamu!” ujar pelaku sembari menodongkan senjata ke perut korban. Tak kuasa melawan, korban pun menyerahkan sepeda motornya.
Pelaku kabur membawa motor Honda Supra X 125 milik korban, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Tekab 308 segera melakukan pencarian yang berujung pada penangkapan M.S.A. alias R di wilayah Lampung Tengah. Saat diringkus, pelaku tengah mengendarai motor curian tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, dari tangan tersangka, petugas turut menemukan sebuah ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam.
Setelah ditelusuri, ponsel itu milik korban Riki Ferdiansyah yang juga menjadi korban curas pada 30 Maret 2025 di Pasar Desa Bumi Agung. Fakta ini menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam lebih dari satu kasus serupa.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek AKP Davit Herlis menyatakan bahwa M.S.A. alias R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tegineneng dan akan diproses hukum hingga tuntas," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BE 4440 EJ, serta satu unit HP Infinix Smart 8 warna hitam. Kedua barang tersebut merupakan hasil dari dua aksi kejahatan berbeda yang dilakukan oleh pelaku.
Polsek Tegineneng memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam jaringan pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Pesawaran Nanda Bantu Keluarga Balita Stunting di HUT ke-80 PMI
Jumat, 26 September 2025 -
Bupati Pesawaran Nanda Tinjau Jembatan Gantung di Desa Sukaraja, Prioritaskan Perbaikan Tahun 2026
Jumat, 26 September 2025 -
Dinkes Pesawaran Jemput Bola Pastikan Balita Gizi Buruk di Bayas Jaya Terpantau Baik
Jumat, 26 September 2025 -
12 Ton Beras SPHP Digelontorkan dalam Gerakan Pangan Murah di Pesawaran
Kamis, 25 September 2025