• Minggu, 28 September 2025

‎Polisi Tangkap Pengedar Sabu via Instagram di Metro Lampung

Minggu, 28 September 2025 - 04.58 WIB
733

‎Sejumlah petugas Sat Samapta Polres Metro saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka W. Foto: Arby/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Metro -  Satuan Samapta Polres Metro berhasil membongkar modus peredaran narkoba yang memanfaatkan media sosial. Penangkapan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) malam, sekitar pukul 22.10 WIB, di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

‎Dari pantauan Kupastuntas.co, seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut berinisial W, warga Kelurahan setempat yang diduga hendak melakukan penentuan titik lokasi alias mapping sabu-sabu pesanan kliennya di instagram.

‎Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kanit Patroli Sat Samapta IPDA Eko Susilo menjelaskan, Polisi yang tengah melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) curiga dengan gerak-gerik tersangka yang berhenti di perempatan jalan dengan sepeda motor, kemudian melakukan  pemeriksaan badan dan kendaraan milik W.

‎“Hasil penggeledahan di jok motor, kami temukan satu alat hisap sabu (bong), timbangan digital, sejumlah kaca Pyrex, serta plastik klip bening berbagai ukuran dan sejumlah korek api,” ujarnya.

‎Tersangka kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Metro. Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus sedotan plastik.

‎Saat di interogasi Polisi, W mengaku menjual sabu dengan memanfaatkan akun Instagram bernama Alaskay_IDN.

Ia mengemas barang haram tersebut dalam paket kecil dan menawarkan dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per paket.

‎“Barang saya dapat dari Papi di Gunung Sugih Baru, Tegineneng, Pesawaran. Saya beli seharga Rp1,3 juta seminggu lalu, terus saya pecah jadi 20 paket kecil untuk diputer,” kata W saat diinterogasi.

‎Setiap kali mendapat pesanan, tersangka mengantarkan barang dengan sistem mapping, yaitu menaruh paket sabu di titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.

‎W mengaku bahwa lokasi drop point biasanya berada di wilayah Kampung Banten, Kelurahan Iringmulyo hingga Kecamatan Batanghari Lampung Timur.

‎“Kalau order masuk, saya mapping terserah saya titiknya di mana. Biasanya di Kampung Banten dan Batanghari,” ucap W.

‎Atas perbuatannya, tersangka W kini meringkuk di Mapolres Metro bersama barang bukti 15 paket sabu, timbangan digital, korek api dan alat hisapnya.

‎Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)