Ujang Diciduk Polisi di Ketapang Lamsel Usai curi Motor Hingga Cabuli Korban

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Aksi pencurian dini hari berujung jeruji besi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Penengahan berhasil meringkus seorang pria berinisial HN alias Ujang (30), warga Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan handphone yang disertai tindakan pelecehan terhadap istri korban.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Muara Balak, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang.
“Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR warna silver BE 4576 DG milik warga yang sedang terlelap. Setelah itu, ia masuk ke rumah warga lain dengan cara merusak ventilasi atas pintu menggunakan sebilah golok,” jelas Donal.
Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan seluruh lampu di dalam rumah, lalu mengambil satu unit handphone Redmi Note 9 warna biru yang berada tepat di samping istri korban yang tengah tertidur.
Ironisnya, sebelum melarikan diri, pelaku sempat melakukan tindakan tak senonoh dengan menindih tubuh istri korban.
“Korban langsung berteriak minta tolong, sehingga warga berdatangan. Pelaku panik dan kabur meninggalkan lokasi,” ujar Donal.
Korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Penengahan. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Opsnal bersama warga melakukan penyisiran.
Motor hasil curian ditemukan disembunyikan di semak-semak kebun, sekitar 150 meter dari lokasi kejadian. Di dekatnya, petugas juga menemukan motor Vega trondol yang dikenali warga sebagai milik pelaku.
Petunjuk itu mengarah ke tempat persembunyian pelaku. Ia akhirnya berhasil ditangkap di rumah temannya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 1 unit sepeda motor curian Yamaha Vega ZR BE 4576 DG, 1 unit handphone Redmi Note 9 warna biru, 1 bilah golok, 1 unit sepeda motor trondol milik pelaku.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pencurian dan tindakan tidak senonoh terhadap istri korban,” tegas Kapolsek.
HN kini meringkuk di sel tahanan Polsek Penengahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Penengahan mengapresiasi kecepatan masyarakat dalam melapor dan membantu proses pengejaran.
Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada, memastikan kendaraan dikunci ganda, serta tidak membiarkan pintu atau ventilasi rumah dalam keadaan terbuka, terutama saat malam hari. (*)
Berita Lainnya
-
Viral Pria Minta Uang di Jalan Katibung Lamsel, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Minggu, 28 September 2025 -
Modus Sewa Harian, Mobil Warga Jati Agung Lamsel Digelapkan
Minggu, 28 September 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jalinsum Natar, Satu Buron
Sabtu, 27 September 2025 -
Kunjungi Dapil di Hajimena, Sudin Soroti Maraknya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025