Debt Collector Ancam Tarik Paksa Mobil Warga Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polisi

Ivin Aidiyan Firnandes saat menggelar jumpa pers di Bandar Lampung, Senin (29/9/2025). Foto : Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Aksi sejumlah oknum debt collector kembali membuat heboh. Kali
ini, mereka menghadang sebuah mobil Pajero milik warga Kedamaian, Kota Bandar
Lampung, hingga rela bermalam di halaman Mapolda Lampung.
Peristiwa
itu dialami oleh Ivin Aidiyan Firnandes. Ia mengungkapkan, mobil fasilitas kantor
miliknya dicegat oleh para debt collector saat sedang dipinjam kakaknya dan
digunakan oleh suaminya usai salat Jumat di RS Airan Raya, pada Jumat
(26/9/2025).
"Mobil
itu dipakai suami kakak saya, lalu singgah salat Jumat di masjid RS Airan Raya.
Saat pulang, mereka dicegat oleh debt collector. Mereka berusaha mengambil
mobil tersebut, bahkan sempat terjadi keributan," kata Ivin saat menggelar
jumpa pers di Bandar Lampung, Senin (29/9/2025).
Karena
suami kakaknya menolak menyerahkan kendaraan, pihak debt collector memanggil
personel Paminal Polda Lampung. Ivin kemudian dipanggil ke Mapolda dan diminta
menyetujui agar mobil tersebut dibawa masuk ke dalam halaman Mapolda.
"Di
ruang Paminal, kami dimediasi dengan debt collector bernama Ahmad Saidan dan
beberapa rekannya. Mereka menyatakan tidak ada kompromi, mobil harus mereka
bawa. Kalau tidak, mereka mengancam akan melaporkan saya dengan Pasal 480 KUHP
tentang penggelapan," ujarnya.
Karena
mediasi tidak membuahkan hasil, Ivin akhirnya memilih memindahkan seluruh
barang pribadinya dari dalam Pajero hitam tersebut ke mobil lain yang ia bawa.
Ia pun meninggalkan mobil itu di halaman Mapolda.
Namun
keesokan harinya, saat kembali ke lokasi, Ivin mendapati mobilnya telah diadang
oleh kendaraan debt collector, baik dari depan maupun belakang.
"Mobil
saya tidak bisa dikunci karena mereka sengaja menghalangi. Bahkan sampai Minggu
pagi, masih ada oknum itu di dalam mobil saya. Saya bingung, bahkan di halaman
Mapolda saja saya tidak merasa aman," jelasnya.
Ivin
kemudian menghubungi pamannya untuk meminta bantuan menginformasikan kejadian
ini kepada Kapolda Lampung. Atas arahan Kapolda, ia membuat laporan resmi ke
SPKT Polda Lampung dengan nomor registrasi: LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA
LAMPUNG.
"Setelah
laporan dibuat, kendaraan yang menghalangi bagian belakang mobil saya sudah
tidak ada. Tapi kendaraan yang mengadang dari depan masih tetap di tempat.
Hingga hari ini, saya masih belum bisa membawa mobil saya keluar dari
Mapolda," lanjutnya.
Ia
mengaku telah meminta agar kendaraan pengadang diberi garis polisi, namun
setelah permintaan itu disampaikan, kendaraan tersebut justru menghilang dari
lokasi.
Ivin juga
menegaskan, selama aksi penghadangan berlangsung, pihak debt collector tidak
pernah menunjukkan surat tugas dari pengadilan maupun dari lembaga pembiayaan.
"Mereka
hanya mengatakan ditugaskan oleh BCA Finance. Saya mempertanyakan, apakah BCA
Finance bekerja sampai malam, bahkan sampai menginap di kantor polisi,"
katanya.
Atas
kejadian ini, Ivin menuding Ahmad Saidan dan rekan-rekannya melakukan dugaan
pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Berikan Manfaat Bagi Warga Lampung, Tercatat 15 Ribu Pelanggan PLN Manfaatkan Promo Tambah Daya Hingga Triwulan III
Senin, 29 September 2025 -
Deni Ribowo Minta APH Turun Tangan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 29 September 2025 -
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono Dijadwalkan Kunjungi Lampung 2 Oktober 2025
Senin, 29 September 2025 -
Sekda Lampung Bantah Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU
Senin, 29 September 2025