• Senin, 29 September 2025

Pemprov Dorong SPPG Lampung Segera Urus Sertifikat SLHS, Antisipasi Keracunan MBG

Senin, 29 September 2025 - 13.37 WIB
14

Ketua Satgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul, saat dimintai keterangan, Senin (29/9/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketua Satgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul menjelaskan, kewajiban SPPG memiliki SLHS kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Awalnya, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kelonggaran operasional bagi SPPG meski belum mengantongi sertifikat. Namun, aturan itu kini diperketat pasca banyak siswa yang mengalami keracunan.

"Kalau dulu masih ada kelonggaran, sekarang semua SPPG yang beroperasi wajib punya SLHS. Bahkan kalau sebelumnya diberi waktu satu bulan, sekarang dipercepat hanya dua minggu harus sudah punya sertifikat," kata Saipul, saat dimintai keterangan, Senin (29/9/2025).

Saipul melanjutkan, percepatan ini menyusul terjadinya beberapa Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan bagi peserta MBG. Terbaru, untuk di Provinsi Lampung, keracunan MBG terjadi di Kabupaten Lampung Timur.

"Sudah ada lima SPPG yang menjadi penyebab keracunan MBG. Oleh karena itu, kita meminta semua SPPG segera mengurus SLHS agar kejadian serupa tidak terulang. Kalau prosedur kesehatan dan kebersihan dipatuhi, insyaallah kasus keracunan bisa dicegah," tegasnya.

Baca juga : Pengamat Unila: Penerapan SLHS Dukung Program MBG Lebih Aman

Menurutnya, data satgas menunjukkan hingga saat ini terdapat 488 SPPG aktif di Provinsi Lampung. Namun, pihaknya belum menerima laporan detail berapa yang sudah mengantongi SLHS.

"Karena itu, kami sedang menyusun rencana rapat dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP se-Provinsi Lampung. Kita juga akan melibatkan koordinator SPPI di kabupaten/kota untuk mendata dan memastikan mana saja yang belum memiliki SLHS," ujar Saipul.

Ia menjelaskan jika proses pengajuan SLHS dilakukan secara Daring melalui sistem OSS. Setelah diajukan oleh pemilik SPPG, verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota.

"Sehingga kita minta pemilik SPPG untuk betul-betul secara aktif mengurus SLHS-nya dalam waktu yang cepat karena Kemendagri memberikan waktu dua minggu," tutupnya. (*)