Pengamat Unila: Penerapan SLHS Dukung Program MBG Lebih Aman
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) merupakan langkah tepat untuk mencegah kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah, khususnya di Lampung.
"Program MBG ini kan bentuk intervensi pemerintah untuk menyehatkan raga masyarakat. Maka, penyelenggaranya harus benar-benar bertanggung jawab, baik dalam pemenuhan gizi maupun kebersihan makanan yang disajikan," kata Sigit, saat dimintai tanggapan, Senin (29/9/2025).
Ia menegaskan, kewajiban memiliki SLHS sangat penting untuk menjaga kesehatan penerima program. Namun demikian, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Jika ditemukan SPPG yang menyajikan makanan tidak higienis, harus diberi sanksi tegas dan tidak diizinkan lagi terlibat dalam program MBG," ujarnya.
Sigit juga mendorong agar pengelolaan program MBG dilakukan secara desentralisasi dengan melibatkan sekolah, orang tua murid, serta lembaga masyarakat seperti PKK maupun Karang Taruna.
"Pengelolaan tidak perlu menggunakan struktur birokrasi yang panjang. Sekolah atau lembaga masyarakat lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerima MBG, sehingga sasaran program bisa lebih tepat," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan pelibatan masyarakat, akan tumbuh rasa tanggung jawab moral bersama untuk menyukseskan program MBG.
Untuk diketahui, kewajiban tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai rapat koordinasi penanggulangan kejadian luar biasa pada program prioritas MBG di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Minggu (28/9/2025).
"Kemudian, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (yang dulu hanya syarat) pascakejadian (keracunan MBG belakangan ini), sekarang harus atau wajib hukumnya. Setiap SPPG harus punya SLHS. Akan dicek. Kalau tidak ada, ini akan kejadian lagi, kejadian lagi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, dapur SPPG juga diwajibkan melakukan sterilisasi alat makan dan memperbaiki proses sanitasi, khususnya pada alur pengelolaan limbah.
"SPPG yang bermasalah akan ditutup sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi. Yang paling utama adalah kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak. Ini berlaku tidak hanya di tempat yang terjadi keracunan, tetapi di seluruh SPPG,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung: Pesantren dan Santri Penjaga Peradaban, Pilar Kemajuan Bangsa
Minggu, 16 November 2025 -
Upaya Pemerataan Layanan, Wagub Lampung Tekankan Kesiapan Fasilitas Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Minggu, 16 November 2025 -
Lada Lampung Kian Terpuruk, Pengamat Minta Pemerintah Lakukan Intervensi Serius
Minggu, 16 November 2025 -
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025









