Polda Lampung Dalami Kasus Debt Collector Coba Rampas Mobil Warga di Bandar Lampung

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tengah mendalami laporan dugaan perampasan mobil milik warga yang dilakukan sekelompok oknum debt collector di Bandar Lampung.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya, kami sudah menerima laporan. Saat ini Ditreskrimum masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor, sementara pihak terlapor belum," ujar Kombes Indra saat dihubungi Senin (29/9/25) malam.
Laporan itu kata Kombes Indra terkait dengan dugaan perampasan sehingga pihaknya masih mendalami cara para Debt Collector melakukan perampasan terhadap mobil pelapor tersebut.
"Laporannya terkait perampasan, sehingga kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman bagaimana cara terlapor melakukan perampasan itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu dialami oleh Ivin Aidiyan Firnandes, warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Mobil fasilitas kantor miliknya berjenis Pajero dicegat oleh debt collector saat dipinjam kakaknya dan digunakan oleh suaminya usai salat Jumat di RS Airan Raya, Jumat (26/9/25).
“Mobil itu dipakai suami kakak saya dan singgah salat Jumat di Masjid RS Airan Raya. Saat pulang, dicegat debt collector. Mereka mau mengambil mobil itu, sempat terjadi keributan,” kata Ivin.
Karena suami kakaknya menolak menyerahkan mobil, debt collector mendatangkan personel Paminal Polda Lampung. Ivin kemudian dipanggil dan diminta menyetujui mobil tersebut dibawa masuk ke halaman Mapolda.
“Di ruang Paminal kami dimediasi dengan debt collector bernama Ahmad Saidan dan kawan-kawan. Mereka bilang tidak ada kompromi, mobil harus mereka bawa. Kalau tidak, mereka ancam akan melaporkan saya dengan Pasal 480 penggelapan,” ungkapnya.
Mediasi tidak menemukan titik temu. Ivin akhirnya memilih memindahkan barang-barangnya dari mobil Pajero hitam itu dan meninggalkannya di halaman Mapolda.
Namun keesokan harinya, mobil tersebut masih dihadang kendaraan milik debt collector dari depan dan belakang.
“Mobil saya bahkan tidak bisa dikunci karena sengaja mereka halangi. Sampai Minggu pagi masih ada oknum itu di dalam mobil saya. Saya bingung, di halaman Mapolda saja saya tidak merasa aman,” ujarnya.
Atas arahan Kapolda Lampung, Ivin membuat laporan resmi ke SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
“Setelah laporan dibuat, kendaraan yang menghalangi bagian belakang mobil saya sudah tidak ada, sementara yang menghadang dari depan masih ada. Mobil saya sampai hari ini tetap tidak boleh dibawa keluar. Saya juga meminta agar mobil yang menghalangi diberi garis polisi, namun setelah itu mobil yang menghadang justru menghilang,” jelasnya.
Ivin juga menegaskan, para debt collector tidak pernah menunjukkan surat tugas dari pengadilan maupun dari pihak finance.
“Mereka hanya bilang ditugaskan oleh BCA Finance. Saya mempertanyakan apakah jam kerja BCA Finance sampai malam bahkan menginap di kantor polisi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Ivin menuding Ahmad Saidan dan kawan-kawannya melakukan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Lima Nama Rampung Fit and Proper Test Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti: Dukungan Penuh untuk Sudin
Senin, 29 September 2025 -
Berikan Manfaat Bagi Warga Lampung, Tercatat 15 Ribu Pelanggan PLN Manfaatkan Promo Tambah Daya Hingga Triwulan III
Senin, 29 September 2025 -
Deni Ribowo Minta APH Turun Tangan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 29 September 2025 -
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono Dijadwalkan Kunjungi Lampung 2 Oktober 2025
Senin, 29 September 2025