Sengketa Waris Empat Aset, Keponakan Gugat Paman dan Bibi di PA Tanjungkarang

Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang menggelar sidang sengketa waris antara Fadhel Alghiffari Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah, dan bibinya, Media Sari Putri.
Sidang kali ini beragendakan pembuktian tertulis, di mana pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen sebagai alat bukti. “Sidang berikutnya kami akan melengkapi dengan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, usai persidangan.
Perkara dengan nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk ini terkait dugaan penguasaan harta peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra. Menurut Wahid, persoalan bermula sejak almarhum mengalami stroke berat pada 2018 hingga meninggal dunia pada 2022. Selama sakit, seluruh urusan diserahkan kepada keluarga terdekat.
Dalam gugatan disebutkan, tergugat I menguasai tiga aset tidak bergerak berupa satu rumah, bangunan kos, dan sebidang lahan, sementara tergugat II menguasai satu aset bergerak berupa mobil. Sebagian aset sebelumnya telah dikembalikan secara kekeluargaan, namun empat aset tersebut dinilai belum diserahkan kepada ahli waris sah.
Upaya damai secara informal pernah dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, gugatan resmi dilayangkan pada 24 Juni 2025. Salah satu objek yang menjadi sorotan adalah rumah yang telah dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Penggugat menilai hibah itu tidak sah karena dilakukan saat pemberi dalam kondisi tidak sehat.
“Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 ditegaskan hibah hanya sah bila pemberinya dalam keadaan sadar dan sehat. Pada saat itu, ayah klien kami sudah tidak mampu berbicara,” tegas Wahid.
Selain itu, pihak penggugat juga menemukan kekeliruan administratif dalam akta hibah. Almarhum disebut sebagai ‘orang tua’ tergugat, padahal hubungan keduanya adalah kakak-adik kandung. “Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujarnya.
Wahid menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya menyangkut soal harta, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak seorang anak yatim. “Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya dokumen formal,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak tergugat I belum memberikan keterangan terkait jalannya sidang pembuktian tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Tulang Bawang Gandeng BPN, Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah dan Cepat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Pelayanan Sehat Menyapa Sungai Nibung Tulang Bawang
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pencuri 4 HP Milik Pekerja Semangka di Tulang Bawang
Selasa, 30 September 2025 -
SGC Gandeng Petani Tebu di Tulang Bawang, Solusi di Tengah Anjloknya Harga Singkong
Senin, 29 September 2025