Eks Bupati Way Kanan Raden Adipati Kembali Diperiksa Kejati Lampung Soal Kasus Mafia Tanah
Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), terkait dugaan penguasaan kawasan hutan di daerah setempat, Selasa (30/9/25).
Adipati yang menjabat dua periode sebagai Bupati Way Kanan, 2016–2021 dan 2021–2024, diperiksa sejak pukul 10.30 WIB di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar, RAS hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini pemeriksaan yang kedua kalinya,” ujar Armen saat dimintai keterangan
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan.
“Masih soal kawasan hutan, tepatnya di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan,” katanya.
Disinggung soal penggeledahan rumah pribadi milik Adipati, Armen menegaskan hal itu belum dilakukan.
“Untuk penggeledahan belum ada karena masih tahap penyelidikan. Hari ini yang diperiksa hanya RAS,” tandasnya.
Diketahui, pada 6 Januari 2025 lalu, Adipati juga pernah diperiksa Kejati Lampung dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung: Pesantren dan Santri Penjaga Peradaban, Pilar Kemajuan Bangsa
Minggu, 16 November 2025 -
Upaya Pemerataan Layanan, Wagub Lampung Tekankan Kesiapan Fasilitas Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Minggu, 16 November 2025 -
Lada Lampung Kian Terpuruk, Pengamat Minta Pemerintah Lakukan Intervensi Serius
Minggu, 16 November 2025 -
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025









