Kasus Perampasan Mobil Warga di Bandar Lampung, APCI Tegaskan Anggota Bekerja Sesuai SOP
Ketua APCI Lampung, Firdaus saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Asosiasi Proporsional
Collector Indonesia (APCI) Lampung membantah tudingan bahwa anggotanya
melakukan perampasan mobil milik warga Bandar Lampung dengan cara yang tidak
sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Sekretaris Jenderal APCI Lampung, Devi Arisandi, menjelaskan, debt collector bernama Ahmad Saidar yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh seorang warga bernama Ivin Aidiyan Firnandes, merupakan anggota APCI.
“Ahmad Saidar adalah anggota APCI. Dalam kasus ini, dia menangani satu unit mobil Pajero yang diduga menggunakan nomor polisi palsu di Rumah Sakit Airan Raya. Saat itu mobil dipakai oleh oknum anggota Polri,” kata Devi dalam jumpa pers di Bandar Lampung, Selasa (30/9/25).
Devi menyebut, saat proses eksekusi berlangsung, Ahmad Saidar telah melaporkan kejadian itu ke piket Propam Polda Lampung dan langsung dilakukan mediasi.
“Ahmad Saidar selaku petugas BCA Finance juga sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam. Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung yang menerima laporan dari kedua belah pihak,” tambahnya.
BACA JUGA: Debt Collector Ancam Tarik Paksa Mobil Warga Berujung Laporak ke Polisi
Sementara itu, Ketua APCI Lampung, Firdaus, menegaskan setiap anggota yang bertugas di lapangan selalu bekerja sesuai SOP.
“Kalau mendengar keterangan Ahmad Saidar, dia sudah sesuai SOP. Peraturannya menunjukkan identitas, asal leasing, pihak ketiga dari perusahaan, serta surat penarikan kendaraan,” ungkapnya.
Legal APCI Lampung, Andi, menambahkan, SOP di lapangan sudah diterapkan dengan baik, meski pemberitaan terkait kasus ini dinilai tidak sepenuhnya sesuai fakta yang disebutkan pihak pelapor.
“Penarikan mobil memang terjadi di sekitar RS Airan Raya, lalu dibawa ke Polda Lampung untuk mediasi. Itu dilakukan karena mobil dikendarai oleh anggota Polri,” jelas Andi.
Sebab itu kata dia anggotanya melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dan meminta perlindungan. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung: Pesantren dan Santri Penjaga Peradaban, Pilar Kemajuan Bangsa
Minggu, 16 November 2025 -
Upaya Pemerataan Layanan, Wagub Lampung Tekankan Kesiapan Fasilitas Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Minggu, 16 November 2025 -
Lada Lampung Kian Terpuruk, Pengamat Minta Pemerintah Lakukan Intervensi Serius
Minggu, 16 November 2025 -
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025









