• Selasa, 30 September 2025

Kejati Lampung Kembalikan Aset Rp 1,57 Miliar, Gubernur Mirza: Modal Bangun Daerah

Selasa, 30 September 2025 - 12.50 WIB
26

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta ASN Pemprov Lampung yang berperan dalam pemulihan aset, Selasa (30/9/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp1,57 miliar.

Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut capaian ini sebagai bukti nyata penegakan hukum yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Ia menekankan, aset yang berhasil diamankan bukan sekadar angka, melainkan modal besar untuk pembangunan daerah.

"Bayangkan, dengan dana ini kita bisa membangun jalan lebih baik, sekolah lebih nyaman, hingga layanan publik yang lebih dekat dengan rakyat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi masyarakat Lampung," ujarnya.

Menurut Gubernur, penyelamatan aset ini juga memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut capaian tersebut menjadi momentum penting memperkuat tata kelola aset daerah.

Menurutnya, penyelamatan aset tidak hanya bernilai Rp1,57 miliar, tetapi juga memberi kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha di UPTD PPI Kalianda senilai Rp392,9 juta untuk periode 2023–2025.

Danang menambahkan, Kejati Lampung juga mendampingi Bapenda dalam penagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil memulihkan Rp339 juta, serta membantu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memulihkan tunda bayar Rp2,7 miliar.

"Tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara adalah memastikan aset negara maupun daerah terlindungi, baik melalui fasilitasi, mediasi, maupun konsiliasi secara profesional dan gratis," ucap Danang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari amanat UU 23/2014 yang mengalihkan urusan kelautan dari kabupaten/kota ke provinsi. 

Ia menyebut, Pemprov Lampung telah membentuk UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik di sektor kelautan.

Meski begitu, Liza mengakui implementasi Perda 4/2024 masih menemui kendala, khususnya terkait pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. Namun, dengan pendampingan hukum Kejati, persoalan itu dapat diselesaikan.

"Kami berharap ke depan pelaksanaan Perda 4/2024 bisa lebih optimal sehingga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir," katanya.

Gubernur Mirza menutup acara dengan menyerahkan piagam penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta ASN Pemprov Lampung yang berperan dalam pemulihan aset. (*)