Membongkar Dapur Gelap Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah
Membongkar Dapur Gelap Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah. Foto: Ilustrasi.AI
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Siang itu, di sebuah rumah sederhana di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, suasana mendadak ricuh.
Polisi dari Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar merangsek masuk ke halaman, memutus kesunyian yang selama ini menyelimuti rumah tersebut.
Dari luar, bangunan itu tampak biasa saja. Namun siapa sangka, di balik dindingnya tersimpan rahasia berbahaya: sebuah bengkel senjata api rakitan.
Dua pria paruh baya menjadi penghuni rumah itu. SN (53), yang sehari-hari dikenal warga sebagai sosok pendiam, ternyata lihai merakit senjata api.
Sementara HG (43), warga Kampung Indra Putra Subing, menjadi pemesan setia hasil buatannya. Mereka tak berkutik saat petugas datang dengan bukti nyata.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, yang memimpin langsung penggerebekan pada Senin (29/9/2025) pagi, menyebut informasi ini berawal dari laporan warga.
"Kami menerima kabar adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, benar rumah tersebut dijadikan tempat produksi senjata api rakitan,” ujarnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan beragam alat yang seolah membuat ruang itu lebih mirip bengkel logam ketimbang rumah biasa: bor listrik, gerinda, alat las, silinder peluru, hingga laras senjata.
Semua perangkat itu adalah “jantung” industri gelap yang bisa melahirkan senjata mematikan hanya dari bahan logam bekas.
SN disebut sebagai otak produksi, sedangkan HG berperan sebagai pemesan. Namun polisi tak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang lebih besar di balik keduanya.
"Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap potensi peredaran senjata api ilegal di Lampung Tengah,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan terhadap maraknya peredaran senjata api rakitan di berbagai daerah.
Keberadaan senjata ilegal tak hanya mengancam aparat, tetapi juga membuka peluang kejahatan jalanan semakin brutal.
Di balik pengungkapan kasus ini, ada peran penting masyarakat. Tanpa laporan warga, mungkin dapur senjata api rakitan ini masih terus beroperasi dalam senyap.
"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Laporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan tetap aman,” pesan Kapolsek.
Kini, SN dan HG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pasal berat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, rumah yang sebelumnya menjadi bengkel gelap, kini menyisakan cerita betapa bahaya bisa bersembunyi di balik kehidupan sehari-hari yang tampak biasa saja. (*)
Berita Lainnya
-
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025 -
SGC Gandeng Petani Lampung Tengah, Targetkan Produksi Gula dari Negeri Sendiri
Senin, 15 Desember 2025









