• Selasa, 30 September 2025

Menang Praperadilan, Hakim Copot Status Tersangka Mantan Kadis PU Metro Robby Kurniawan

Selasa, 30 September 2025 - 13.14 WIB
738

Tim Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Syafrudin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Babak baru mewarnai perjalanan hukum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro, Senin (29/9/2025) sore resmi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Robby terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sempat disandang Robby sejak 29 Agustus 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kejari Metro pun diwajibkan untuk segera membebaskan Robby dari tahanan.

Putusan praperadilan dibacakan oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid dalam sidang terbuka untuk umum.

Hadir dalam sidang tersebut Panitera Pengganti Irwan Saputra, kuasa hukum pemohon, serta kuasa hukum termohon dari pihak Kejari Metro.

Hakim menyebutkan, terdapat lima poin penting dalam putusan, yakni :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait penetapan tersangka terhadap Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.

Juru bicara PN Kelas IB Metro, Syafrudin menegaskan, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka status hukum Robby Kurniawan otomatis kembali seperti sebelum penetapan tersangka.

"Maka statusnya kembali seperti dahulu kala. Namun, dalam konsep teorinya, jika praperadilan dikabulkan, biasanya penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK bisa melakukan penyidikan ulang yang merujuk pada kekurangan dari praperadilan sebelumnya,” jelas Syafrudin, Selasa (30/9/2025).

Putusan ini sontak menjadi perhatian publik, khususnya di Kota Metro. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo yang menyeret nama Robby sempat menyedot perhatian masyarakat karena nilai proyek yang cukup besar serta posisinya sebagai pejabat strategis saat itu.

Kini, dengan dibatalkannya status tersangka, muncul pertanyaan lanjutan, apakah Kejari Metro akan membuka kembali penyidikan dengan berkas yang lebih kuat, atau kasus ini akan berhenti di meja praperadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Metro belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Namun sejumlah praktisi hukum menilai, putusan praperadilan bukan berarti menutup peluang Kejari untuk kembali menjerat Robby jika ditemukan bukti baru yang sah secara hukum.

Perkara ini menambah daftar panjang dinamika penegakan hukum di Bumi Sai Wawai. Di satu sisi, keputusan hakim mempertegas bahwa prosedur penetapan tersangka harus memenuhi standar hukum yang ketat.

Di sisi lain, publik menanti komitmen Kejari Metro untuk tetap konsisten dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang kerap menjadi sorotan di daerah.

Untuk saat ini, Robby Kurniawan Saputra resmi menghirup udara bebas. Namun, apakah kasus ini benar-benar usai atau justru akan membuka babak baru dalam penyidikan, masih menjadi tanda tanya besar yang akan menentukan arah penegakan hukum di Kota Metro ke depan.

Dalam persidangan praperadilan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti surat serta saksi ahli. Mereka juga menyoroti soal penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik, yang akhirnya ikut dibatalkan seiring dengan batalnya penetapan tersangka.

Majelis hakim menyetujui argumentasi tersebut dan menyatakan bahwa langkah Kejaksaan dalam menetapkan Robby sebagai tersangka tidak sah. Putusan ini menjadi dasar pembebasan Robby dari tahanan.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” kata Dede dengan wajah lega.

Menurut Dede, putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi kliennya, tetapi juga koreksi penting bagi aparat penegak hukum (APH).

“Ini bukti nyata bahwa keadilan tetap ada. Penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan adalah bentuk perampasan hak kemerdekaan seseorang. Karena itu, prosesnya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan KUHAP agar hak asasi warga negara tetap terlindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa mekanisme praperadilan mampu mengontrol proses penyidikan agar tidak sewenang-wenang.

“Kami berharap ini bisa menjadi pengingat bagi APH untuk selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai penyidikan dilakukan terburu-buru tanpa memperhatikan prosedur hukum yang jelas,” imbuhnya.

Dengan adanya putusan praperadilan ini, status tersangka Robby resmi dibatalkan. Ia kini sudah berada di rumah, berkumpul dengan keluarga setelah hampir sebulan menghadapi penahanan.

Momen kebebasan ini menjadi pengingat bahwa praperadilan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan penyidik dan perlindungan hak individu.

“Putusan ini adalah kemenangan hukum sekaligus kemenangan bagi hak asasi manusia,” tandas Dede. (*)