Pemkot Bandar Lampung Wajibkan Dapur MBG Kantongi SLHS

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Menu Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Aturan ini ditegaskan sebagai langkah antisipasi agar kasus keracunan makanan pada siswa penerima program MBG tidak terulang kembali.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, mengatakan bahwa proses penerbitan SLHS melibatkan dua instansi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertugas menerbitkan izinnya, sementara Diskes melakukan penilaian teknis di lapangan.
"Untuk memperoleh SLHS ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Mulai dari penjamah makanan harus sudah mengikuti pelatihan, kondisi dapur yang layak, ketersediaan air bersih, hingga peralatan yang digunakan. Bahkan sampel makanan juga ikut diperiksa,” jelas Muhtadi, Selasa (30/9/2025).
Jika seluruh syarat teknis telah terpenuhi, maka sertifikat SLHS baru bisa diterbitkan. Namun, apabila dapur belum memiliki sertifikat tersebut, maka penindakan atau sanksinya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Diskes pada prinsipnya lebih banyak melakukan pendampingan, agar dapur-dapur MBG bisa memenuhi standar yang dipersyaratkan. Karena ini menyangkut makanan untuk anak-anak sekolah, jadi memang tidak boleh main-main,” tegasnya.
Menurut Muhtadi, kewajiban memiliki SLHS sejatinya bukan hal baru. Sertifikat serupa juga sudah diberlakukan bagi hotel, restoran, hingga usaha kuliner lain di Bandar Lampung. Bedanya, dapur MBG mendapat perhatian lebih karena menyangkut kesehatan ribuan siswa.
"Soal pembiayaan, penerbitan SLHS ini tidak dipungut biaya. Yang harus dipenuhi hanya standar kualitas lingkungan, khususnya kebersihan air dan sarana penunjang dapur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain aspek kebersihan, menu MBG setiap harinya wajib memenuhi standar gizi. Hal ini untuk memastikan program MBG tidak hanya sekadar memberikan makanan gratis, tetapi juga benar-benar menyehatkan anak-anak.
"Jangan sampai ada menu yang asal dibuat, apalagi menyebabkan keracunan. Kita ingin pastikan setiap sajian benar-benar sehat, bergizi, dan aman,” pungkas Muhtadi.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan maksimal, memberikan manfaat kesehatan sekaligus mencegah kejadian tak diinginkan seperti keracunan massal siswa. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Journalist Awards 2025 Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp 870 Juta
Selasa, 30 September 2025 -
Ahmad Basuki: Infrastruktur dan Keamanan Kunci Majunya Pariwisata Lampung
Selasa, 30 September 2025 -
Kunjungan Wisata ke Lampung Tembus 15,4 Juta Orang Dalam 7 Bulan
Selasa, 30 September 2025 -
Usai Dilantik, Direksi BUMD Lampung Siap Kerja Tanpa Suntikan Modal Pemprov
Selasa, 30 September 2025