Polisi Tangkap Pencuri 4 HP Milik Pekerja Semangka di Tulang Bawang

Polisi Tangkap Pencuri 4 HP Milik Pekerja Semangka di Tulang Bawang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Jajaran Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gubuk di lahan semangka yang berlokasi di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial J (39) alias Gerandong, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
"Pelaku kita amankan pada hari Jumat, 26 September 2025, sekira pukul 20.00 WIB saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Menggala. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian empat unit handphone milik para korban yang saat itu sedang tertidur di dalam gubuk,” jelas AKP Irwansyah, Selasa (30/09/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu para korban, yang bekerja di lahan semangka, sedang beristirahat di dalam gubuk.
"Empat unit handphone milik korban dan rekan-rekannya raib saat mereka tertidur. Setelah disadari, para korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung,” katanya.
Setelah itu, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, pada 26 September 2025, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di Jl. Lintas Timur, Menggala.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia mengaku menjual handphone hasil curian tersebut di wilayah Palembang, Sumatera Selatan,” terang Kapolsek.
Meskipun handphone hasil curian belum ditemukan karena sudah dijual, penyidik berhasil mengamankan empat buah kotak handphone dari para korban sebagai barang bukti tambahan.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Banjar Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah, terutama saat berada di tempat yang rawan. Kami dari Polsek Banjar Agung akan terus berkomitmen menjaga kamtibmas di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Tulang Bawang Gandeng BPN, Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah dan Cepat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Pelayanan Sehat Menyapa Sungai Nibung Tulang Bawang
Kamis, 02 Oktober 2025 -
SGC Gandeng Petani Tebu di Tulang Bawang, Solusi di Tengah Anjloknya Harga Singkong
Senin, 29 September 2025 -
Sengketa Waris Empat Aset, Keponakan Gugat Paman dan Bibi di PA Tanjungkarang
Senin, 29 September 2025