SLHS SPPG di Lampung Belum Terinventarisasi, Saipul: Saya Belum Terima Laporannya

Ketua Satgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, hingga kini SLHS SPPG di Provinsi Lampung belum terinventarisasi sehingga jumlahnya belum diketahui.
Menindaklanjuti kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong seluruh SPPG yang terlibat dalam program MBG segera mengurus SLHS.
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan kewajiban kepemilikan SLHS kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.
Saipul mengatakan, awalnya pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kelonggaran operasional bagi SPPG meski belum mengantongi SLHS. Namun aturan itu diperketat pasca banyak siswa mengalami keracunan.
“Kalau dulu masih ada kelonggaran, sekarang semua SPPG yang beroperasi wajib punya SLHS. Bahkan kalau sebelumnya diberi waktu satu bulan, sekarang dipercepat hanya dua minggu harus sudah punya sertifikat,” kata Saipul, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, percepatan dilakukan menyusul terjadinya sejumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan yang dialami peserta MBG. Terbaru, kasus terjadi di Kabupaten Lampung Timur dengan korban 34 siswa.
“Sudah ada lima SPPG yang menjadi penyebab keracunan MBG. Kami meminta semua SPPG segera mengurus SLHS agar kejadian serupa tidak terulang. Kalau prosedur kesehatan dan kebersihan dipatuhi, insyaAllah kasus keracunan bisa dicegah,” tegasnya.
Saipul menambahkan, satgas mencatat saat ini terdapat 488 SPPG aktif di Lampung. Namun, pihaknya belum menerima laporan detail berapa yang sudah mengantongi SLHS.
“Karena itu, kami sedang menyusun rencana rapat dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP se-Provinsi Lampung. Kita juga akan melibatkan koordinator SPPG di kabupaten/kota untuk mendata dan memastikan mana saja yang belum memiliki SLHS,” ujarnya.
Menurutnya, proses pengajuan SLHS dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Setelah diajukan oleh pemilik SPPG, verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Kita minta pemilik SPPG betul-betul aktif mengurus SLHS-nya dalam waktu cepat, karena Kemendagri hanya memberikan waktu dua minggu,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Kesehatan menyatakan dapur MBG di wilayahnya sudah memenuhi standar kesehatan dan higienitas.
“Sudah diterbitkan SLHS untuk dapur MBG di Kecamatan Balik Bukit. Dapur tersebut merupakan satu-satunya yang beroperasi di Lambar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lambar, Widyatmoko Kurniawan, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan SLHS menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan bagi siswa penerima MBG sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Menurut Widyatmoko, tahapan verifikasi SLHS meliputi pemeriksaan kebersihan dapur, peralatan masak, penyimpanan bahan makanan, hingga proses penyajian. Penanggung jawab dapur MBG juga diwajibkan mengikuti pelatihan penjamah makanan sebelum mengajukan izin SLHS.
“Pelatihan mencakup tata cara pengolahan makanan higienis, pemilihan bahan baku aman, hingga penanganan limbah dapur agar tidak mencemari lingkungan. Setelah pelatihan selesai dan syarat administrasi lengkap, kami berusaha menerbitkan SLHS dalam waktu satu hari,” jelasnya.
Ia menegaskan, dapur MBG di Liwa yang sudah mengantongi SLHS akan terus dimonitoring dan dievaluasi secara berkala. Dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat diharapkan merasa lebih tenang terhadap kualitas makanan yang disajikan.
Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa SLHS kini menjadi syarat wajib bagi seluruh dapur MBG. “Kalau tidak ada (SLHS), kejadian keracunan akan terus berulang,” ujarnya usai Rakor Penanggulangan KLB Program MBG di Kemenkes, Minggu (28/9/2025).
Senada, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sebagian besar SPPG di Indonesia belum memiliki SLHS, meski sebagian masih dalam proses pengurusan.
Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan mewajibkan SPPG memiliki tiga sertifikat: SLHS, sertifikat halal, dan sertifikat penggunaan air layak pakai, dengan tenggat hingga akhir Oktober 2025. Jika tidak terpenuhi, dapur MBG terancam ditutup.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar dapur MBG dipimpin chef terlatih serta dilengkapi peralatan seperti rapid test kualitas makanan, alat sterilisasi food tray, filter air, hingga CCTV yang terhubung ke pusat.
“Pak Presiden menegaskan perlunya peningkatan tata kelola untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan aman dan terpercaya,” kata Dadan.
Data BGN mencatat hingga kini jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 9.615 unit. Namun, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menambahkan ada 45 dapur MBG yang tidak sesuai aturan, 40 di antaranya langsung ditutup untuk investigasi.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menyebut hanya 34 dari 8.583 SPPG yang sudah mengantongi SLHS.
“SPPG wajib punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” tegas Qodari, Senin (22/9/2025). (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 30 September 2025 dengan judul “SLHS SPPG di Lampung Belum Terinventarisasi”
Berita Lainnya
-
BGN Tunjuk Guru Penanggung Jawab MBG dengan Insentif 100 Ribu Per Hari
Selasa, 30 September 2025 -
Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025
Selasa, 30 September 2025 -
Lima Nama Rampung Fit and Proper Test Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti: Dukungan Penuh untuk Sudin
Senin, 29 September 2025 -
Polda Lampung Dalami Kasus Debt Collector Coba Rampas Mobil Warga di Bandar Lampung
Senin, 29 September 2025