• Rabu, 01 Oktober 2025

Kabar Gembira, 1.925 PPPK Paruh Waktu Kota Metro Bakal Dilantik Bulan Ini

Rabu, 01 Oktober 2025 - 10.30 WIB
1.4k

Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, saat dikonfirmasi. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kota Metro segera bernapas lega. Setelah lama menunggu kepastian status, sebanyak 1.925 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan akan dilantik pada Oktober 2025 alias bulan ini.

Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, menegaskan bahwa meski tanggal resmi pelantikan belum diputuskan, seluruh prosesi akan digelar bulan ini dalam dua gelombang.

"Prinsip kami sederhana, hak pegawai berlaku efektif sejak TMT 1 Oktober 2025. Pelantikan dilakukan pada minggu kedua dan ketiga Oktober, dengan SPMT terbit maksimal sehari setelah pelantikan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/10/2025).

Rafieq menuturkan, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme baku untuk memastikan tidak ada keterlambatan administrasi.

Tahapan dimulai dari penutupan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan jadwal nasional, pengisian DRH berakhir pada 22 September, usul NI 25 September, dan penetapan NI paling lambat 30 September 2025. Setelah NI terbit, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) langsung menetapkan SK Pengangkatan dengan TMT 1 Oktober 2025.

"Pelantikan kami selenggarakan dua gelombang. Setelah itu, SPMT terbit H+1, dan aktivasi sistem SIASN, BPJS, JKK/JKM, serta payroll selesai maksimal lima hari kerja. Jika teknis penggajian Oktober sudah tutup, hak pegawai akan kami rapel penuh bulan berikutnya,” jelas Rafieq.

Dalam konteks formasi, PPPK Paruh Waktu memiliki skema berbeda dibandingkan PPPK penuh waktu. Mereka berasal dari tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi tidak terakomodasi dalam formasi reguler.

Rafieq menerangkan, jam kerja PPPK penuh waktu mengacu pada 37 jam 30 menit per minggu sesuai Perpres 21/2023. Sementara PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan jam kerja ASN, tetapi dialokasikan secara parsial berdasarkan kebutuhan unit kerja dan target kinerja.

"Distribusi formasi kami pastikan melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK), sehingga adil dan sesuai kebutuhan riil daerah. Prinsipnya tidak boleh menimbulkan kecemburuan di lapangan,” bebernya.

Muncul pertanyaan mengenai pakaian dinas bagi PPPK Paruh Waktu, apakah akan dibedakan dari PPPK penuh waktu maupun PNS. Rafieq menjawab tegas bahwa tidak ada pembedaan, termasuk untuk Batik Korpri.

"Permendagri 10/2024 sudah jelas. Semua ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib mengenakan pakaian dinas resmi, termasuk Batik Korpri. Kami tidak membuat seragam khusus bagi PPPK Paruh Waktu, untuk menjaga profesionalitas sekaligus menghindari stigma,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Metro berkomitmen menjaga agar hak-hak administratif dan finansial PPPK Paruh Waktu tidak tertunda. SK dan SPMT dibagikan maksimal sehari setelah pelantikan, dengan pengaktifan hak kepegawaian paling lambat lima hari kerja setelahnya.

"Masa kontrak berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Gaji dan tunjangan efektif sejak TMT. Jika ada kendala teknis penggajian bulan berjalan, hak pegawai akan dibayarkan penuh melalui rapel bulan berikutnya,” papar Rafieq.

Wakil Wali Kota Metro tersebut juga menegaskan, penempatan PPPK Paruh Waktu bukan hanya menjalankan kebijakan pusat, melainkan strategi nyata mengatasi kekurangan tenaga teknis di Kota Metro. Ia merinci enam langkah strategis yang disiapkan pemerintah daerah.

"Kami akan siapkan kontrak berbasis output dengan target kinerja individu yang terhubung dengan indikator kinerja OPD. Lalu penjadwalan cerdas, dengan pengaturan shift pada jam layanan puncak. Kendali digital, melalui absensi geotag dan sistem e-tasking yang terintegrasi dengan SIASN dan payroll,” terangnya.

"Kemudian onboarding dan micro-learning bulanan untuk memastikan pegawai cepat beradaptasi. Larangan mutasi sembarangan dari unit prioritas tanpa izin TAPD. Terakhir, transparansi kinerja melalui rilis capaian layanan triwulan yang dapat diakses publik,” sambungnya.

Rafieq menegaskan bahwa tujuan keberadaan PPPK Paruh Waktu tidak berhenti pada seremoni pelantikan, tetapi benar-benar menjawab kekurangan tenaga teknis di lapangan. Warga Metro harus merasakan langsung dampaknya.

"Pelaksanaan kebijakan ini berpegang pada sejumlah aturan hukum, antara lain Kepmen PANRB No. 16/2025 tentang skema PPPK Paruh Waktu, SE Kepala BKN No. 6/2025 mengenai tata cara penetapan NI, Perpres No. 98/2020 jo. Perpres No. 11/2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK, serta Permendagri No. 10/2024 dan SE Kemendagri No. 025/3293/SJ (2022) tentang pakaian dinas ASN,” ucapnya.

Dengan kepastian jadwal ini, ribuan pegawai honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada status kepegawaian formal akhirnya melihat titik terang.

Penantian panjang 1.925 pegawai segera berakhir. Oktober ini, mereka resmi mengawali babak baru sebagai PPPK Paruh Waktu, abdi negara dengan hak dan kewajiban penuh, berdiri sejajar dengan ASN lainnya. (*)