• Jumat, 03 Oktober 2025

Bawaslu Ungkap 50 Data Pemilih Bermasalah, KPU Pesisir Barat Diminta Tindaklanjuti

Kamis, 02 Oktober 2025 - 20.33 WIB
23

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari, saat menghadiri pleno di kantor KPU setempat, Kamis (2/10/2025). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menemukan sedikitnya 50 data pemilih bermasalah dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Data tersebut direkomendasikan untuk segera diperbaiki agar daftar pemilih yang disusun KPU benar-benar valid.

Temuan itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari, saat menghadiri pleno di kantor KPU setempat, Kamis (2/10/2025). Menurutnya, perbaikan mutlak dilakukan demi menjamin setiap warga tidak kehilangan hak pilihnya.

“Bawaslu menegaskan akurasi data pemilih adalah pondasi utama demokrasi. Kami berharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah kami serahkan agar daftar pemilih lebih valid, mutakhir, dan komprehensif,” kata Ayu tegas.

Rekomendasi yang diajukan Bawaslu berasal dari hasil pengawasan langsung serta posko kawal hak pilih yang dibuka untuk menampung laporan masyarakat. Dari posko inilah, berbagai temuan terkait pemilih ganda, pemilih meninggal, hingga warga yang pindah domisili teridentifikasi.

Selain menyerahkan rekomendasi, Bawaslu juga mendorong KPU memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil, pemerintah kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Menurut Ayu, kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk mencegah masalah klasik yang kerap muncul menjelang pemilu.

Pleno PDPB sendiri turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Polres, Koramil, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kesbangpol, Forum Camat, hingga bagian kesejahteraan rakyat. Kehadiran mereka mempertegas komitmen bersama dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menegaskan, PDPB bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penting untuk memperbarui data pemilih secara berkala.

“Dengan PDPB, kami memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih terakomodasi, dan yang tidak memenuhi syarat segera dikeluarkan dari daftar. Ini kunci untuk menghadirkan pemilu yang adil,” ujar Miftah.

Senada, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pesisir Barat, Marten Efendi, memaparkan bahwa sejak DPT pemilu sebelumnya hingga pleno triwulan III, pihaknya telah menghapus data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menambahkan pemilih baru yang Memenuhi Syarat (MS).

Kategori pemilih baru yang masuk meliputi warga yang genap berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, serta masyarakat yang pindah masuk ke wilayah Pesisir Barat. Proses tersebut dilakukan terbuka dengan melibatkan banyak pihak.

Dalam pleno, KPU juga mengumumkan jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan III mencapai 123.633 orang. Rinciannya, 64.200 pemilih laki-laki dan 59.433 pemilih perempuan. Data ini ditetapkan setelah melalui pencermatan berlapis.

Bawaslu kemudian menyerahkan surat resmi berisi 50 data pemilih bermasalah yang masuk kategori TMS. Surat itu diterima langsung oleh KPU sebagai dasar perbaikan berikutnya.

Perwakilan peserta rapat, termasuk dari Polres dan Disdukcapil, juga turut memberikan catatan tambahan terkait validasi data. Masukan tersebut memperkuat urgensi perbaikan daftar pemilih sebelum memasuki tahapan pemilu.

Di penghujung pleno, Ketua KPU Miftah Farid menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dengan total 123.633 pemilih. Ia menegaskan, data tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan daftar pemilih berikutnya.

Dengan adanya rekomendasi perbaikan dari Bawaslu, proses pemutakhiran data diharapkan semakin transparan dan akurat. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen bersama untuk memastikan hak demokrasi masyarakat Pesisir Barat tetap terjaga. (*).