• Jumat, 03 Oktober 2025

JTO Way Urang Dinilai Tak Efektif, Truk ODOL Putar Arah Lewat Tol Hindari Timbangan

Kamis, 02 Oktober 2025 - 18.42 WIB
64

Kantor UPPKB Way Urang Lampung Selatan. Foto: Edu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Keberadaan Jembatan Timbang Online (JTO) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, dinilai belum maksimal dalam menekan pergerakan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Padahal secara fungsi, JTO sangat strategis. Sistem ini mampu mengukur dan merekam berat kendaraan serta muatannya secara otomatis dan akurat, lalu mengirimkan datanya secara real-time ke server pusat. Namun, di lapangan, banyak kendaraan berat justru menghindari jalur jembatan timbang dan memilih melintas melalui jalan tol.

Hal ini diungkapkan Ahmad Nasution, Komandan Regu D UPPKB Way Urang, kepada Kupastuntas.co, Kamis (2/10/2025) di ruang kerjanya.

“Kalau pengemudi dari arah Bakauheni merasa muatannya melebihi batas, mereka pasti menghindari JTO. Biasanya mereka masuk tol melalui gerbang Pelabuhan Bakauheni dan keluar di pintu tol Sidomulyo. Ada juga yang lebih lihai—masuk tol lewat gerbang Kalianda, keluar di Sidomulyo. Bentuk pergerakannya seperti huruf U, dan mereka berhasil lolos dari pemeriksaan timbangan,” jelas Nasution.

Akibat manuver tersebut, kata Nasution, kendaraan ODOL yang berhasil dijaring sangat minim. Ia mencontohkan, pada bulan September 2025, dari total 3.961 kendaraan yang melewati UPPKB Way Urang, hanya 95 kendaraan yang terjaring pelanggaran, baik dari sisi tonase maupun dimensi.

Ahmad Nasution menjelaskan, tugas UPPKB saat ini adalah melakukan pengawasan terhadap sistem JTO. Setiap kendaraan yang masuk area timbang akan dicatat nomor polisi (nopol)-nya, dan sistem otomatis mendeteksi pelanggaran—apakah kelebihan muatan, pelanggaran dimensi, atau bahkan masalah administrasi kendaraan.

“Begitu plat nomor diinput ke sistem dan kendaraan naik ke timbangan, langsung muncul pelanggaran yang terjadi. Kalau muatan melebihi tonase kendaraan, itu otomatis terdeteksi dan langsung tercatat sebagai pelanggaran,” terangnya.

Kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi, termasuk penilangan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam hal ini, Pasal 307 menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang melanggar ketentuan mengenai Tata Cara Pengangkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

UPPKB Way Urang merupakan bagian dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Lampung, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun infrastruktur dan teknologi JTO sudah tersedia, namun efektivitasnya masih terbatas tanpa pengawasan menyeluruh di semua jalur alternatif, khususnya jalan tol.

Pemerintah daerah maupun pusat perlu mempertimbangkan strategi tambahan, seperti penempatan JTO di jalur tol, integrasi sistem dengan operator tol, atau razia acak di titik-titik keluar tol untuk menindak truk ODOL yang "berkelit" dari penegakan hukum. (*)