Seorang Pria di Pringsewu Tewas Dibacok Adik Ipar Sendiri
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, digemparkan oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam.
Seorang pria bernama Alfian (35), warga Dusun Bulusari, meregang nyawa setelah dianiaya oleh adik iparnya sendiri, Adji Darma Saputra (28) dengan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekira pukul 23.30 WIB. Menurut keterangan saksi, insiden bermula ketika pelaku yang tengah tertidur mendadak terbangun karena mendengar suara teriakan korban dari belakang rumah.
Teriakan itu diduga bernada sindiran, membuat pelaku naik pitam.
Tak kuasa menahan emosi, Adji langsung mengambil parang yang disimpannya di atas lemari.
Tanpa banyak bicara, ia mendatangi korban dan menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah kepala Alfian sebanyak tiga kali.
Korban sempat berusaha melawan dengan menangkis menggunakan tangan, lalu berlari sejauh 10 meter untuk menyelamatkan diri. Namun, pelaku tetap mengejar hingga akhirnya duel maut itu dilerai oleh orang tua korban.
Sayangnya, meski segera dibawa ke rumah sakit, nyawa Alfian tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo,” ujar AKP Herman dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (2/10/2025) pagi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita parang yang digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
Meski begitu, polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi sadis tersebut.
"Terduga pelaku saat ini masih kami mintai keterangan, dan penyelidikan masih berjalan, perkembangan perkaranya nanti akan kita sampaikan lagi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









