Begal di Lampung Tengah Nekat Gigit Polisi Saat Akan Ditangkap
Aksi Polisi saat akan menangkap MS pelaku pembegalan di Lampung Tengah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Penangkapan seorang begal di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung menegangkan. Tersangka berinisial MS (23), warga Kampung Padang Ratu, sempat menyerang petugas dengan gigitan saat hendak diamankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, insiden itu terjadi saat penangkapan di pinggir jalan Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka memberontak dan menggigit tangan anggota hingga terluka. Bahkan MS sempat kabur ke arah Kampung Negara Aji Tua sebelum akhirnya ditangkap kembali,” kata Edi, Jumat (3/10/2025).
Aksi pengejaran polisi juga sempat dihambat teman tersangka yang mencoba menghadang petugas. Namun aparat tetap fokus mengejar MS hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan tidak jauh dari lokasi.
Edi menjelaskan, MS bersama rekannya DF (19) yang sudah lebih dulu ditangkap, melakukan pembegalan terhadap W (15), seorang pelajar SMP. Saat itu korban sedang membawa motor Honda Beat di rumah temannya.
Kedua pelaku memaksa korban mengantar mereka ke Kampung Haduyang Ratu. Dalam perjalanan, mereka berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Saat korban menghentikan laju motor, pelaku justru mencekik lehernya hingga tercebur ke sungai.
“Korban dipaksa menyerahkan motor. Salah satu pelaku bahkan menggigit tangan korban untuk merampas kunci kontak,” ungkap Edi.
Setelah berhasil membawa kabur motor senilai Rp13,5 juta, korban ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.
Hasil pemeriksaan, MS mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana. Di antaranya pencurian motor di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, serta perampasan di Lapangan Gunung Sugih.
Kini MS bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Ia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Edi. (*)
Berita Lainnya
-
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025 -
SGC Gandeng Petani Lampung Tengah, Targetkan Produksi Gula dari Negeri Sendiri
Senin, 15 Desember 2025









