Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat

Keberadaan reklame ilegal di Taman Sahabat, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat menertibkan keberadaan reklame ilegal yang berdiri di luar kawasan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Taman Sahabat, Kotabumi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah papan iklan rokok dengan status izin yang belum jelas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara, HM Basirun Ali, menegaskan pihaknya sudah menjadwalkan pembongkaran dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil usai koordinasi dengan Dinas Perizinan serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Disperkimciptaru).
"Minggu ini akan dilaksanakan penertiban dan pembongkaran itu,” ujar Basirun Ali, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, Satpol PP Lampura telah mengingatkan Dinas Perizinan agar lebih aktif memantau reklame liar yang marak berdiri di titik strategis. Keberadaan iklan yang tidak berizin ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak wajah kota.
Basirun mencontohkan, papan iklan rokok di sekitar Taman Sahabat yang kerap dipertanyakan masyarakat. Ia menegaskan, jika terbukti tidak memiliki izin, Satpol PP akan segera menurunkan reklame tersebut tanpa kompromi.
"Seharusnya Dinas Perizinan berkoordinasi. Mana saja reklame yang tidak berizin, Satpol PP siap membongkarnya,” tegas Basirun, yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Lampura.
Ia menambahkan, percepatan penertiban akan berjalan lebih efektif bila Dinas Perizinan memberikan data lengkap kepada pihaknya. Dengan begitu, proses pembongkaran bisa dilakukan tanpa menunggu lama.
Menurut Basirun, keberadaan reklame ilegal di kawasan Taman Sahabat jelas menyalahi aturan tata ruang.
"Selain mengganggu estetika kota, iklan komersial di ruang publik hijau juga tidak sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah warga," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025 -
15 Desa/Kelurahan di Lampura Diperiksa Akibat Tunggakan PBB, Diduga Dipakai Oknum Perangkat
Rabu, 01 Oktober 2025